Lakukan Cara Ini untuk Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Pengoptimalan tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Korlantas untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Korlantas Polri akan menggunakan fitur pengenal wajah atau Face Recognition (FR) dalam menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Fitur pengenal wajah akan dilakukan untuk menindak pengendara tanpa pelat atau mencopot nomor kendaraannya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan mekanisme penilangan elektronik. Menurut Jhoni, pengendara melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan dikirimi surat pemberitahuan dari polisi melalui kantor pos.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Bagaimana Tari Dulang diiringi? Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Tari Dulang juga diiringi oleh beberapa alat musik khas melayu, seperti gendang, accordion, biola.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Apa yang menjadi ciri khas Klenteng Talang? Menurut laman Museum Sonobudoyo, ciri khas lawasan terlihat jelas di bagian depan klenteng lewat serambi berbentuk pendopo dengan enam tiang penyangga atap. Lalu di sisi kanan dan kiri, terdapat ruangan gudang.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Surat tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan sejak diterima surat pemberitahuan. Nanti dalam waktu 14 hari tidak dibayar secara otomatis STNK akan terblokir.
"Enggak bisa bayar pajak, harus bayar tilang dulu. Jadi waktu pada saat dia (melanggar) ada beberapa item yang bisa ditilang, nanti dikirim konfirmasi selama 3 hari, setelah terima konfirmasi nanti diberikan waktu 7 hari untuk lakukan konfirmasi, nanti dilampirkan data kendaraan, kemudian lokasi di mana melanggar, kemudian nanti di capture kendaraan di situ, jamnya ada," kata Jhony kepada merdeka.com, Sabtu (5/11).
Dia mengatakan, setelah mendapat 'surat cinta' dari polisi tersebut pengendara bisa langsung mengecek status kendaraannya melalui situs website https://etle-pmj.infkali, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya atau datang langsung ke posko ETLE.
Setelah membuka website tersebut, pengendara diminta memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah memasukkan kelengkapan data kemudian 'Cek Data'.
Data status akan keluar di halaman tersebut jika memang ada pelanggaran. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
Namun apabila tidak melakukan pelanggaran maka akan muncul keterangan 'No Data Available' atau Data Tidak Ditemukan.
"Kalau misalnya dalam 7 hari tidak melakukan konfirmasi nanti itu diblokir. Jadi bayar dulu denda tilang baru bayar pajak," kata dia.
Menurut mantan Kasat Lantas Polres Metro Depok ini, polisi memberikan keringanan bagi pengendara yang melanggar lalu lebih satu kali dalam sehari. Dengan catatan pengendara selalu patuh dan taat para peraturan lalu lintas.
"Kalau kita melanggar ETLE sekali atau dua kali bisa saja terjadi. Tapikan kadang enggak terlihat kamera kan ya. Kan kalau dua kali itu pun kan enggak mungkinlah kita tilang dua kali. Tega sekali tilang dua kali, masa dua kali," ujar dia.
Imbauan Bagi Pembeli Kendaraan Bekas
Dia mengimbau masyarakat yang ingin membeli kendaraan roda dua atau empat bekas agar lebih dahulu mengecek status kendaraan website tersebut. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai kendaraan dibeli diblokir dan justru mengeluarkan uang yang besar pernah ditilang.
"Iya makanya dicek dulu kendaraan ini, (misalnya) atas nama si A ini ada bermasalah dengan tilang, kalau ada harus diselesaikan dulu tilangnya bayar dulu jangan langsung beli," kata Jhoni.
Polisi juga mengimbau penjual perorangan maupun showroom menjual kendaraan untuk memberitahukan status kendaraan dijualnya kepada pembeli tersebut. Sehingga pembeli tersebut mengupayakan segera membalikkan nama status kepemilikan kendaraannya. Sebab surat tilang akan dikirimkan polisi kepada pemilik lama kendaraan tersebut jika melanggar lalu lintas.
"Kalau misalkan melanggar nanti akan dikirim sesuai alamat yang di STNK, kalau misalkan dia masih alamat lama dia sampai ke alamat lama," ujar dia.
Pengendara Tunggak Pajak Bakal Ditilang
Jhoni menambahkan, polisi kini tengah menyiapkan ETLE Mobile sebanyak 10 unit untuk merekam pelanggar lalu lintas di luar kamera ETLE. Sistem ini akan berjalan pada Desember mendatang.
Selain menilang pelanggar lalu lintas, Jhoni menegaskan, polisi juga dapat menilang pengendara ketahuan telat bayar pajak tahunan.
"Kan sah atau tidaknya STNK itu harus ada legalitas bayar pajak, kewajiban itu ada. Ketika dia tidak membayar pajak bisa ditilang, berarti enggak sah dan kan harus di sah kan dulu," tegas dia.
Tim merdeka.com pernah dapatkan seorang pemilik kendaraan yang telat bayar pajak tahunan. Petugas pajak memberitahukan melalui pesan singkat ke nomor handphone pemilik kendaraan. Bila tidak dibayarkan juga petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak.
"Jadi harus tahu dia jangan sampai kita beli (kendaraan) ternyata pernah melanggar ETLE (atau telat pajak) itu berkali-kali kan bisa bebannya ke pembeli nanti. Harusnya dia (penjual) yang melanggar dia yang bertanggungjawab untuk selesaikan," kata dia.
Jhoni mengakui masih ditemukan di lapangan masyarakat baru mengetahui ditilang elektronik saat membayar pajak meskipun tidak ada pemberitahuan apapun baik surat atau lainnya. Hal ini, kata Jhoni, baru diketahui saat pembeli kendaraan hendak balik nama surat kendaraan.
"Kalau sampai ke alamat pertama (surat pemberitahuan tilang ETLE) terkadang mungkin enggak ada orang atau petugas pos enggak mau kasih karena buka si penerima langsung. Pihak kantor pos ini kan enggak tahu ini rumah siapa dan pembelinya. Jadi ketika dia tidak terima surat itu bukan kesalahan dari polisi hanya dari kantor pos antar ke rumah kadang pak ini bukan punya saya lagi (sudah dijual)," ujar Jhoni.
Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat lebih taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas kendati tidak ada tilang manual.
"Jangan sampai kalau tidak manual dijadikan pembenaran jadi harus tetapi hati-hati jaga keselamatan patuhi aturan," pungkasnya.
Pengoptimalan tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Korlantas untuk menghindari terjadinya pungutan liar.
Instruksi ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," tulis poin lima surat telegram tersebut, dilihat Jumat (21/10).
Pada HUT Ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara, Kamis (22/9), Polri meresmikan peluncuran electronic traffic law enforcement (ETLE) di delapan Polda, yaitu Polda Aceh, Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara.
Peluncuran ini sekaligus membuat ETLE telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia. Penambahan ETLE di 8 polda itu menandakan kehadiran total 280 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia.
(mdk/gil)