Lakukan Pungli Terhadap Staf, Eks Kades Tanjung Purba Dituntut 18 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi YA Simatupang juga meminta agar hakim mewajibkan Hendri membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta. Jika tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Hendri Purba (52), didakwa telah melakukan pungli terhadap stafnya. Dia dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi YA Simatupang juga meminta agar hakim mewajibkan Hendri membayar uang pengganti (UP) Rp50 juta. Jika tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia dipidana penjara selama 4 bulan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
Hendri didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hendri Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU di hadapan majelis hakim Eliwarti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12).
Seusai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyiapkan pleidoi. Sidang dengan agenda pembelaan itu akan digelar Senin (4/1).
Dalam dakwaan, Hendri memanggil stafnya Lenny Idawati ke ruang kerjanya pada Mei 2020. Dia memberitahukan bahwa SK perempuan itu sebagai Kaur Pemerintahan akan berakhir pada Juni 2020. Jabatan itu tidak akan diberikan ke orang lain bila saksi Lenny menyediakan uang Rp5 juta.
Lenny berulang kali bermohon, namun terdakwa tetap bertahan. Bila tidak disediakan, maka jabatan Kaur Pemerintahan akan 'melayang' ke orang lain.
Saksi kemudian konsultasi ke petugas Polsek Lubuk Pakam. Dia lalu mengantarkan uang ke rumah terdakwa yang kebetulan letaknya berhadapan dengan Kantor Desa Tanjung Purba, Selasa (11/8). Tidak lama kemudian petugas Polsek Lubuk Pakam mengamankan terdakwa berikut uang Rp5 juta.
Baca juga:
UU Cipta Kerja Bisa Tekan Pungutan Liar dan Tutup Celah Korupsi
Potong Gaji Pekerja, Pejabat Dinas PU Medan Dihukum 4 Tahun Penjara
Peras Pengurus Ponpes hingga Pelaku UMKM, 1 ASN di Garut Ditangkap Tim Saber Pungli
Polisi Usut Dugaan Pungli Pedagang Bermobil di Sekitar Pasar Klewer Solo
Pemkot Solo Usut Dugaan Pungli di Pasar Klewer
Kades di Karanganyar Dibuat Pusing LSM, Tak Dikasih Uang Enggak Mau Pulang