Lama buron, WN Australia penipu bisnis vila di Bali akhirnya dibekuk
Pelaku membawa kabur uang korban miliaran rupiah.
Eric Bevan Gillet (55) WN Australia yang buron sejak 18 Desember 2015, berhasil diamankan Polda Bali. Dia ditangkap berdasarkan laporan penipuan jual beli vila tahun 2013.
Dijelaskan Kasubid Penerangan Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti, polisi menangkap tersangka berdasarkan laporan korban I Ketut Sumadi, bernomor LP/595/XII/2014/Bali/SPKT Tanggal 1 Desember 2014, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kronologis penipuan vila ini, korban memesan satu paket properti terdiri yang terdiri dari 9 vila dan apartemen tahun 2013, kemudian tersangka menawarkan vila kepada korban dengan 1 (satu) paket properti terdiri 9 vila melalui dan apartement seharga Rp 15.580.000.000.
"Ada dua orang saksi yang melapor kejadiannya tanggal 7 Oktober 2013 dilaporkan oleh korban tanggal 1 Desember 2014, kronologis korban memesan vila kemudian ditawarkan oleh tersangka dengan harga Rp 1 miliar lebih sehingga total kerugian Rp 6 miliar, Rp 760 juta lebih," kata Sri Harmiti.
Lanjutnya, kasus penipuan jual beli vila ini sesungguhnya sudah memasuki babak P21 pada tanggal 18 Desember 2015 lalu, namun lantaran menjadi DPO, berkas pun tak jadi diajukan. Namun akhirnya Polda Bali berhasil menangkap tersangka pada 1 Februari 2016 lalu di tempat terjadi transaksi di Xanadu Villa, Seminyak.
"Kita tidak membuat berkas lagi tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli vila, tapi tersangka tidak bisa melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal korban sudah mentransfer sejumlah uang," paparnya.
Pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 900 juta. Kini tersangka ditahan sementara di Mapolda.
Dua orang yang menjadi korbannya bernama I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford di Xanadu Villa, Jalan Dewi Saraswati, Seminyak, Badung.