Langgar kode etik, 62 polisi di Riau dipecat tidak hormat
Lebih dari 500 personel sempat diberi sanksi karena melanggar disiplin.
Selama tahun 2015, 62 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH. Di tahun yang sama, juga terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan 507 personel, dan 33 personel terlibat tindak pidana dan sebanyak 89 orang melakukan pelanggaran kode etik.
"Dari 89 kasus pelanggaran kode etik, 62 orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, 25 personel dimutasi serta satu orang melakukan pelanggaran etika dan seorang personel mengundurkan diri," ujar Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan saat ekspos akhir tahun di Mapolda Riau, Kamis (31/12).
Menurut Dolly, selain sanksi atau hukuman, Polda Riau juga memberikan penghargaan kepada personel berprestasi. Seperti yang dilakukan hari ini, Kapolda Riau memimpin apel upacara kenaikan pangkat sebanyak 1.031 personel dan 9 orang PNS di lingkungan Polda Riau.
"Dari Kompol ke AKBP sebanyak 11 orang, dari AKP ke Kompol sebanyak 22 orang, dari Iptu ke AKP sebanyak 41 orang, dari Ipda ke Iptu sebanyak 89 orang. Serta golongan bintara Brigadir Polri sebanyak 837 orang," kata Dolly.
Untuk golongan Tamtama Polri sebanyak 24 orang, kenaikan pangkat Penghargaan dari AKBP ke Kombes sebanyak 3 orang, kenaikan pangkat Penghargaan dari Kompol ke AKPB sebanyak 4 orang. Sedangkan untuk jajaran PNS di lingkungan Polda Riau yang menerima kenaikan pangkat sebanyak 9 orang.
Baca juga:
Amankan malam tahun baru, Polda Metro Jaya kerahkan 10 ribu personel
Amankan tahun baru, polisi di Surabaya gandeng komunitas otomotif
Rayakan Tahun Baru, polisi di Kediri pakai terompet atur lalu lintas
Polda Metro rilis barang bukti kasus kejahatan sepanjang 2015
Naik pangkat, 70 anggota polres Purwakarta mandi kembang
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.