Langgar Netralitas Pilkada Bone 2024, Propam Polda Sulsel Tindak Dua Perwira
Dua perwira Polri tersebut diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindak dua orang perwira atas dugaan pelanggaran netralitas ikut berpolitik praktis pada Pilkada Serentak 2024.
"Kita memang lagi menangani dua orang perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan pilkada di salah satu wilayah kabupaten," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi kepada wartawan di Makassar, Jumat (20/9).
- Polri Bakal Tindak Tegas Pidana dan Etik Anggota Tak Netral di Pilkada Serentak 2024
- Datangi Warga, Polisi 'Belanja' Masalah Pilkada
- Propam Polda Riau dan POM 3 Matra Bahas Pilkada, Ingatkan Netralitas Personel
- Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Dua perwira Polri tersebut diduga melanggar netralitas berdasarkan bukti dokumentasi ikut serta dalam deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bone.
"Itu dibuktikan sementara berdasarkan dokumentasi, mereka berada di lokasi tempat di mana salah satu pasangan calon melakukan deklarasi dan mendaftar ke KPU sebagai calon peserta pilkada," tutur Zulham, seperti dikutip dari Antara.
Dari informasi diperoleh, dua perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu masing-masing berdinas di Direktorat Polairud dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. Namun, Zulham tidak menyebut inisial anggota tersebut.
"Sementara kita periksa, ada juga beberapa saksi kita periksa. Kemudian dari hasil fakta yang didapat, ditemukan ada pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik, tetapi kita tetap dalami lagi," papar dia.
Dua perwira itu berangkat ke Bone tanpa sepengetahuan pimpinan sehingga tidak sedang menjalankan tugas yang diberikan pimpinan.
"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih enam jam. Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," ungkapnya.
Atas perbuatan anggota yang ikut berpolitik praktis, tambah Zulham, sanksi akan diberikan sesuai peraturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang pasti, dalam peraturan Undang-Undang Pemilu, Undang-undang Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri, jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta pilkada," kata mantan Kapolres Barito Timur ini.
Dua perwira Polda Sulsel itu kini telah diproses berkaitan dugaan pelanggarannya dan telah di mutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Daerah atau Yanma Polda Sulsel.
"Sudah ada sekarang prosesnya, kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka terlibat aktif (politik praktis), kita lakukan sidang kode etik," tuturnya lagi.
Mengenai saksi berupa pencopotan dari jabatan atau dikenakan mutasi ke daerah lain, Zulham menambahkan masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Sementara kebijakan, yang bersangkutan dimutasikan ke tempat yang lebih memudahkan kita melakukan pemeriksaan," pungkas Zulham.