Lapas Palangkaraya digeledah, 34 orang positif sabu
Selain 34 orang positif sabu, petugas juga petugas juga menyita 126,68 gram sabu.
Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Kalimantan Tengah, di Jalan Cilik Riwut Kilometer 2,5, Rabu (30/3) siang, digeledah ratusan aparat gabungan. Melalui tes urine, sebanyak 34 warga binaan Lapas positif sabu. Selain itu, petugas juga menyita 126,68 gram sabu, yang di antaranya disimpan dengan menanamnya di dalam tanah.
600 personel gabungan dari unsur Polda Kalteng, Polres Palangkaraya, Kodim, BNN provinsi Kalteng dan kota Palangkaraya, serta Kanwil Hukum dan HAM provinsi Kalteng, menggeledah Lapas Kelas IIA selama 2,5 jam mulai pukul 14.00 WIB.
"Ini terkait Operasi Bersinar 2016. Di Lapas Kelas IIA Palangkaraya sendiri, berisikan 586 warga binaan, yang tersebar di 6 blok. Tentu, sebelum melangkah (menggeledah Lapas), semua sudah dikoordinasikan dan kita gelar soft power. Kejadian di Rutan Bengkulu sebelumnya, menjadi referensi penting buat kita," kata Kapolres Palangkaraya, AKBP Jukiman Situmorang, kepada merdeka.com, Rabu (30/3) malam.
"Kami lakukan penggeledahan, kamar hunian, pemeriksaan badan warga binaan, maupun urine seluruh warga binaan yang masuk prioritas (untuk dicurigai dan diperiksa)," ujarnya.
Dia menerangkan dari uji urine, didapat 34 orang warga binaan positif mengandung amfetamin yaitu sabu. Selain itu, juga didapatkan barang-barang atau benda membahayakan seperti pisau, palu, besi, garpu dimodifikasi menjadi alat penusuk, 18 telepon selular, beserta pula126,68 gram sabu.
"Semua kita dapatkan di lokasi blok hunian. Orientasi kita adalah orientasi kegiatan. Hasil, tidak terlalu kita pikirkan. Yang jelas, yang kita lakukan sesuai prosedur," terangnya.
"Kegiatan 2,5 jam berhasil dan memungkinkan kita nanti untuk melakukannya kembali secara periodik, di Lapas ataupun Rutan di Palangkaraya," ungkapnya.
Jukiman juga mengemukakan alasan dilakukannya penggeledahan di Lapas Kelas IIA Palangkaraya. Menurut dia, upaya ini untuk menjawab opini publik yang berkembang di tengah masyarakat.
"Opini publik selama ini bahwa Lapas sarang peredaran narkoba, sebagai tempat pengendali peredaran narkoba di luar. Keterlibatan pihak Lapas, juga pernah diungkap oleh Polda Kalteng," sebut Jukiman.
"Selain itu juga untuk memastikan, pihak yang kita proses sampai di persidangan dan di Lapas, apakah ada perubahan? Fakta-fakta yang kita dapat, membuka mata kita, dari tes urine, masih didapati 34 yang positif menggunakan sabu," jelasnya.
"Ini ditindaklanjuti instansi terkait, mungkin diperlukan rehabilitasi. Sehingga supply dan demand narkoba, dapat terus kita persempit ruang lingkupnya," pungkas Jukiman.