Lapas Penuh, Menkum HAM Kaji Aturan Pengguna Narkoba Tak Harus Dipenjara
"Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya," ujar Yasonna.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy. Organisasi ini berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Dalam pertemuan pada Rabu (29/1), kedua pihak membahas permasalahan narkoba yang dihadapi di Indonesia. Menkum HAM Yasonna mengatakan, Indonesia berada dalam status darurat narkoba dan sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.
-
Apa yang menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, merupakan kekuatan Indonesia? Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Apa yang dicari oleh Lasja Soeryo? Tatapan mata Lasja, mencerminkan keberanian seorang ibu rumah tangga yang sedang mencari keadilan.
-
Kapan Syamsidar Yahya wafat? Hj. Syamsidar Yahya wafat pada tahun 1975 di Pekanbaru, Riau di usianya yang ke-61 tahun.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Di bidang hukum, kata Yasonna, Indonesia sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kemenkum HAM telah membentuk satgas untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019," kata Yasonna, dalam siaran pers, Kamis (30/1).
Menkum HAM menjelaskan, di Indonesia pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi dengan hukuman penjara. Hal ini menyebabkan terjadinya over kapasitas di rutan maupun di lapas, karena hampir dari setengah penghuninya adalah merupakan warga binaan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya," ujarnya.
Delegasi Global Commission on Drug Policy dihadiri langsung oleh sang ketua, Madam Ruth Dreifuss, yang juga mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss. Para komisionernya turut hadir yakni, Jose Ramos-Horta, mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste; Geoff Galop, mantan Gubernur Australia Barat, Khalid Tinasti, Staf dari Global Commission on Drug Policy.
Organisasi didirikan oleh para tokoh dunia sejak Januari 2011. Organisasi ini memiliki tugas untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Global Commission on Drug Policy yang juga Mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, Madam Ruth Dreifuss senang, Yasonna terbuka menyampaikan permasalahan yang dihadapi Indonesia.
Dia mengatakan, Indonesia bisa mencontoh atau belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menghadapi permasalahan narkoba seperti Swiss, Portugal dan Ekuador.
"Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif," jelasnya.
Sedangkan Komisioner Geoff Galop, yang merupakan mantan Gubernur Australia Barat, menyatakan, perlu dilakukan upaya secara bertahap untuk membuat kebijakan yang efektif di suatu negara.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengungkapkan, perlu dilakukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy untuk mengatasi narkoba di Indonesia.
"Dalam kaitan ini harus dicari pendekatan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk masyarakat Indonesia," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut Menkum HAM didampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar.