Lapas Sukamiskin siap tampung Setya Novanto
Kapasitas untuk tahanan di Sukamiskin dinilai masih mencukupi. Sejauh ini belum ada informasi dan kepastian Setya Novanto akan dikirim ke Lapas Sukamiskin. Semua masih menunggu keputusan dari pengadilan dan jaksa.
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin siap menampung terpidana korupsi, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara. Kapasitas untuk tahanan di Sukamiskin dinilai masih mencukupi.
"Kalau kami prinsipnya, kalau dikirim ke kami, ya kami terima. Kalau kami enggak penuh kami terima. Kalau penuh ya kami tolak. Tapi sejauh ini masih memadailah," ujar Kalapas Sukamiskin Wahid Husein kepada wartawan di Bandung, Kamis (26/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Namun sejauh ini belum ada informasi dan kepastian Setya Novanto akan dikirim ke Lapas Sukamiskin. Semua masih menunggu keputusan dari pengadilan dan jaksa.
"Ya terserah mau dikirim kemana oleh eksekutor jaksa," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak setelah menjalani masa hukuman.
Hakim memberi waktu sepekan pada Novanto untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Tidak hanya Novanto, JPU KPK juga menyatakan bakal pikir-pikir atas vonis hakim.
Vonis ini lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Ketua DPR ini dengan 16 tahun penjara. Novanto juga dituntut denda membayar ganti rugi pada negara Rp 1 miliar. Selain itu, JPU juga meminta agar hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya.
Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai USD 135.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.
JPU menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
Selain dituntut 16 tahun, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Dalam persidangan, Novanto dinyatakan terlibat dalam korupsi senilai Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP ketika yang dia menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Uang itu tidak diterima Setya Novanto secara langsung. Untuk mengaburkan aliran dana, uang diberikan dari orang yang berbeda. Setya Novanto mendapat USD 3,5, juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP.
Dia juga mendapat USD 3,8 juta secara bertahap dari Made Oka Masagung pemilik OEM Investment. Total Setnov menerima USD 7,3 juta.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Setya Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Terkait perkara ini, sebelum Novanto sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Hari ini, Hilman Mattauch bersaksi untuk Fredrich Yunadi
Sekjen Golkar minta semua kader belajar dari kasus Setya Novanto
Mengaku prihatin, Bamsoet doakan Setnov tabah divonis 15 tahun bui
Diperkaya paling besar oleh Setnov, Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK?
Setnov divonis, KPK usut 27 pihak yang diduga terima aliran duit e-KTP