Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim
Polda Metro Jaya akan melimpahkan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 3 laporan telah diterima Polda Metro Jaya.
- Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Bareskrim
- Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim
- PDIP Minta Rocky Gerung Dijerat Pasal Penyebaran Hoaks Buntut Kritik Jokowi Depan Buruh
- Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Hina Jokowi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan laporan itu akan dilakukan pada lusa. "Hari Senin pagi rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," kata Ade Safri, Sabtu (5/8).
Ade Safri menerangkan meskipun laporan Rocky akan dilimpahkan ke Bareskrim, pihaknya telah melakukan pengusutan atas kasus tersebut. Mulai dari memeriksa saksi dan pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk berkoordinasi dan klarifikasi, diantaranya ahli bahasa, ITE, sosiologi, dan pidana. “Sudah ada 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi,” kata Ade Safri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sudah ada 13 laporan yang diterima terkait Rocky Gerung diduga menghina Presiden Jokowi. Satu di antaranya berada di Bareskrim Polri.
Satu laporan di Bareskrim Polri dilakukan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan di mana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi. Di Polda Metro Jaya 3 laporan polisi. Di Polda Sumut 3 laporan polisi. Di Polda Kaltim 3 laporan polisi, dan Polda Kalteng 3 laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (4/8).
"Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri 1 pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY," sambung dia. Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan. Semua laporan itu akan ditarik ke Bareskrim Polri.
"Untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena 22-nya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar dia. "Untuk lebih lanjut perkembangan-perkembang akan kami update. Mungkin itu saja dari kami," tutup Djuhandani.