Tegas, Begini Sikap Polisi Usut Kasus Rocky Gerung
Polisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Rocky Gerung dilaporkan kasus dugaan penghinaan presiden.
Tegas, Begini Sikap Polisi Usut Kasus Rocky Gerung
Polisi mulai mengusut kasus dugaan penghinaan presiden yang menyeret Rocky Gerung. Polisi meminta keterangan dari ahli pidana. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan akan 'menggarap' kasus tersebut secara profesional. Ade menjelaskan alur penyelidikan setelah laporan diterima penyelidik di SPKT Polda Metro Jaya.
Berikutnya, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu. "Dalam penerimaan laporan polisi serta tindak lanjutnya. Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama," kata Ade Safri dalam keteranganya, Jumat (4/8). "Dan tidak ada pembedaan terkait itu," sambung dia.
Polisi periksa ahli pidana sebagai saksi:
"Untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menerangkan, pihaknya menangani tiga laporan polisi (LP) kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
"Semua dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh pelapor adalah delik biasa yaitu suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang di rugikan (korban)," ujar dia. Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti guna mencari unsur pidana. Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. "Saksi pelapor dan saksi yang diajukan pelapor serta ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum," ucap dia. Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com