PDIP Minta Rocky Gerung Dijerat Pasal Penyebaran Hoaks Buntut Kritik Jokowi Depan Buruh
Beberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
PDIP polisikan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
PDIP Minta Rocky Gerung Dijerat Pasal Penyebaran Hoaks Buntut Kritik Jokowi Depan Buruh
Pernyataan Pengamat politik Rocky Gerung telah membuat gaduh, sejumlah laporan polisi pun dilayangkan sejumlah pihak. Tak terkecuali Tim Hukum BBHAR DPP PDI Perjuangan yang hari ini turun langsung melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri.
Diwakili perwakilan Tim Hukum BBHAR DPP PDI Perjuangan, Johannes Oberlin. L. Tobing menyatakan pihaknya laporan terhadap Rocky menyangkut statmen yang viral di youtube, ketika berorasi di depan massa buruh.
"Waktu dia berbicara di hadapan para buruh di bekasi, kemudian aksi serikat pekerja logam dan elektronik mesin di Kabupaten Bekasi. Kami menduga ada fitnah yang dilakukan, Rocky Gerung," kata Johannes kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/ 8).
Beberapa pernyataan Rocky yang menjadi catatan Johannes, diantaranya soal penundaan pemilu.
Kemudian, ketidakpedulian Jokowi kepada para buruh sampai mengajak untuk melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
"Dia hanya memikirkan dirinya sendiri. Tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh. Itu b*j**gan yang tolol, tapi b*j**gan yang tolol itu sekaligus b*j**gan pengecut (kalimat Rocky). Semua narasi ini kami coba pelajari, terjemahkan," kata Rocky seraya tirukan ucapan Rocky. "Kami menduga ini Rocky Gerung sudah melakukan perbuatan melawan hukum kami duga ini melanggar hukum pidana. Maka kesempatan kali ini kami akan mencoba membuat laporan ke Bareskrim," tambah dia.
Dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, ia sadar tidak akan melaporkan Rocky dengan pasal penghinaan terhadap presiden. Sebab akan terbentur dengan delik aduan berujung ditolaknya laporan oleh penyidik. Padahal ucapan Rocky dianggap tendensisus karena kunjungan Jokowi kunjungan ke Cina dalam rangka tugas negara. Sehingga dalam mengajukan laporan ini, Tim Bantuan Hukum PDIP akan memakai pasal terkait penyebaran berita bohong atau hoaks mengandung unsur fitnah dan hasutan.
"Ya kita paham lah, kalau itu delik aduan yang merasa dirugikan nama baiknya. Tentu dari semua narasi yang kita temukan Rocky menyampaikan fitnah ada berita bohongnya. Nanti kita akan. doskusikan ke penyidik baik berita bohong, fitnah, ujaran kebincian, hasut dan provokasi," ungkap dia.