Bareskrim Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Penyebaran Hoaks
Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, Rocky Gerung masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penyebaran hoaks.
Bareskrim Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Penyebaran Hoaks
Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Pengamat Politik, Rocky Gerung hari ini.
Pemanggilan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung,"
kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (4/9).
merdeka.com
Djuhandhani menjelaskan pemanggilan kepada Rocky sebagai saksi terlapor untuk klarifikasi terkait kasus tersebut.
Meski belum diketahui apakah Rocky Gerung memenuhi panggilan atau tidak.
"Untuk kita mintai keterangan klarifikasi,"
ujar Jenderal Bintang Satu itu.
merdeka.com
Adapun pemanggilan Rocky Gerung merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Dari 24 Laporan Polisi telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," sebutnya.
Sebagai informasi, ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi turut menuai sorotan.
Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke China. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.