Bareskrim Sudah Periksa 61 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Rocky Gerung
sebanyak 61 orang atas kasus diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung
Perkara ini diketahui telah naik pada tahap penyidikan, sejak 17 Oktober 2023.
Bareskrim Sudah Periksa 61 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Rocky Gerung
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 61 orang atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Rocky Gerung. Perkara ini diketahui telah naik pada tahap penyidikan, sejak 17 Oktober 2023.
"Di BAP sebanyak 61 saksi, sejak naik sidik (penyidikan)," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (20/11).
Djuhandani menyebut, terkait kasus itu Korps Bhayangkara telah menerima sebanyak 26 laporan polisi yang berada di Bareskrim serta beberapa Polda.
"2 LP Bareskrim, 4 LP PMJ (Polda Metro Jaya), 12 LP Kaltim (Kalimantan Timur), 3 LP Kalteng (Kalimantan Tengah), 3 LP Sumut (Sumatera Utara) dan 2 LP DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)," sebutnya.
Meski kasusnya sudah naik pada tahap penyidikan, namun penyidik belum menjadwalkan atau berencana kapan bakal memanggil Rocky Gerung.
"(Rencana panggil Rocky Gerung) Belum, penyidik masih di lapangan," pungkasnya.
Naik Penyidikan
Kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung naik ke tahap penyidikan. Proses tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
SPDP diterbitkan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 19 Oktober 2023.
"Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Atas Nama Terlapor RG dan kawan-kawan dari Bareskrim Polri,"
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Sabtu (21/10).
Meski sudah naik ke penyidikan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun pada kasus dugaan penyebaran berita bohong itu telah ditemukan unsur pidana.
Sebagaimana diketahui, pasal yang dilaporkan terkait ulah Rocky adlah Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan bernuansa hasutan.
Rocky menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasaannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor demi pembangunan IKN Nusantara.