Larang ke Luar Kota saat Libur Imlek, Pemprov Jabar Minta ASN jadi Contoh Warga
Hal ini pun selaras dengan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu Imlek? Imlek juga dikenal sebagai Tahun Baru Imlek atau Tahun Baru Cina. Imlek adalah perayaan tahun baru tradisional yang dirayakan oleh masyarakat etnis Tionghoa di berbagai belahan dunia.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/2).
Hal ini pun selaras dengan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Selain melarang bepergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Para pegawai negeri ini harus menjadi contoh untuk masyarakat dalam menjaga situasi dan memutus rantai Covid-19.
Kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut sekaligus memberikan sanksi ketika menemukan ada ASN yang melanggar.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya yang merayakan imlek agar bisa merayakan secara daring dengan tetap berada di rumah. Warga lain yang memang harus pergi ke luar rumah diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Pandemi Covid-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif Covid-19 dapat meningkat," katanya.
Baca juga:
ASN Jatim Nekat ke Luar Kota saat Libur Imlek akan Disanksi
Libur Imlek, Pemkot Solo Larang ASN ke Luar Kota
Ma'ruf Amin Minta KASN Tingkatkan Kolaborasi Instansi Pusat dan Daerah
Wapres Sebut 524 Instansi Pemerintah Belum Terapkan Sistem Merit ASN
Komisi II Usul KASN Dihapus, Menpan-RB Sebut akan Dibahas Secara Detail