Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Selain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Pelalawan Tegaskan Personel Jaga Netralitas di Pilkada
- 3 Dari 4 Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Bapas
- Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
- Larang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Larang Pegawai Hamil, Begini Nasib Kepala Puskesmas di Palembang
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Palembang memutus bersalah Kepala Puskesmas Sabokingking MG yang bersikap arogan dan melarang anak buah hamil. MG dicopot dari jabatannya dan dipekerjakan sebagai dokter biasa.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, MG dimutasikan ke puskesmas lain dan hanya sebagai dokter alias tidak memiliki jabatan struktural. Baperjakat menilai sikap MG tak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan.
"Sanksinya diputuskan dimutasi ke puskesmas lain dan menjadi dokter biasa," ungkap Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (21/2).
MG menyatakan klarifikasi dalam rapat Baperjakat. Dia mengaku tidak melarang hamil, melainkan menyarankan menunda kehamilan untuk meningkatkan pelayanan dan akreditasi.
MG berkeinginan membuat puskesmas yang dpimpinnya lebih maju dengan kinerja pegawai yang mumpuni. Ternyata saran tersebut ditolak pegawainya karena terkesan memaksa.
"Tujuannya agar pegawai disiplin dan kemajuan puskesmas, tapi tergantung pegawai menyikapinya," kata Ratu Dewa.
Kepala Inspektorat Palembang Jamiah Haryanti menyebut mutasi tidak serta merta langsung dilakukan usai putusan Baperjakat keluar. Terlebih dahulu dipastikan lokasi penempatan pindah dan mengurus perizinan mutasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Tidak bisa langsung mutasinya, ada prosesnya, kita cari dulu di mana di tempatkan dan ajukan izin dulu ke pusat," kata Jamiah.
Tak hanya MG sebagai pimpinan, Baperjakat juga memutus mutasi kepada empat pegawai puskesmas tersebut. Mereka dinilai sebagai provokator dan dianggap berlebihan menyikapi saran MG.
"Biar adil, empat dari 18 pegawai yang melapor kita mutasi juga, mereka provokatornya," kata Jamiah.
Diketahui, MG awalnya dilaporkan seorang pegawai Puskesmas Sabokingking Palembang yang tak tahan dengan perlakuan MG selama lima tahun menjabat. Tak lama, 17 pegawai lain juga melapor dengan keluhan yang sama.
Para pelapor menyebut MG melarang pegawai hamil dan tidak menerima hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka juga mengeluh pimpinannya itu sudah bersikap arogan dan tidak profesional sejak menjabat pada 2018.
Dalam aduan, MG membuat aturan untuk keinginan dan kepentingan pribadi. Pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
"Pegawai perempuan tidak boleh hamil, semua pegawai harus kerja terus, tidak boleh nganggur, handphone disimpan tidak boleh main HP, tidak boleh izin mengurus keluarga sakit atau pun kepentingan lain, dan menahan uang JKN," ungkap Kepala Inspektorat Palembang Jamiah.