LBH Anggap Penetapan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Soal Papua Terlalu Dini
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menganggap polisi terlalu dini dalam menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan provokasi soal Papua. LBH pun menyiapkan diri jika nantinya diminta untuk mendampingi Veronica di pengadilan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menganggap polisi terlalu dini dalam menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan provokasi soal Papua. LBH pun menyiapkan diri jika nantinya diminta untuk mendampingi Veronica di pengadilan.
Ketua LBH Surabaya Wachid Habibullah mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah memantau perkembangan kasus yang tengah membelit Veronica Koman, mantan anggota LBH Jakarta ini.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Cinta Laura mengunjungi Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Kodok baru apa yang ditemukan di Papua Barat? Spesies baru itu dikenali berbeda berdasarkan ukuran, warna, bentuk tubuh, dan garis-garis di tangannya.
-
Di mana Cinta Laura mengunjungi sekolah di Papua? Cinta Laura menjadi bintang tamu dalam sebuah program yang digelar oleh Rumah Belajar Harvard di Jayapura.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang memimpin penyerahan bantuan 'Kemendag Peduli' di Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Ia menyatakan, penetapan Veronica sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan provokasi ini dianggapnya terlalu dini. Apalagi ia ditetapkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dianggapnya bermasalah.
"Menurut saya Vero ditetapkan terlalu dini, yaitu lewat UU ITE yg dianggap bermasalah dengan mudah menetapkan tersangka atas dasar pendapatnya," ujarnya, Kamis (5/9).
Ia menambahkan, karena proses ini sudah berjalan, maka pihaknya akan mengandalkan pembuktian di di pengadilan. "Kita lihat nanti pembuktian di pengadilan, karena Vero berhak membela diri di pengadilan. LBH siap ketika diminta vero menjadi kuasa hukumnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-Undang berlapis, yakni UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
Baca juga:
Terpantau Berada di Luar Negeri, Veronica Koman Diburu Interpol Usai Jadi Tersangka
Kontras Sayangkan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Soal Papua
Polda Jatim Sebut Veronica Koman Berada di Luar Negeri
Wiranto Soal Veronica Koman Tersangka: Kalau Salah Dihukum, Kalau Tidak Dibebaskan
Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai Diburu Polri ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Ini Kalimat Provokatif Disebar Veronica Koman di Medsos