Lebaran kali ini sebanyak 53 ribu narapidana dapat remisi
"Ini bulan baik, hari untuk memaafkan. Undang-undang memberikan hak kepada mereka," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan remisi kepada 53 ribu lebih narapidana yang sudah memenuhi syarat di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Yasonna menegaskan, remisi adalah hak bagi para narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Ini bulan baik, hari untuk memaafkan. Undang-undang memberikan hak kepada mereka. Semua narapidana yang sudah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi di hari Raya Idul Fitri ini," kata Yasonna, usai menghadiri acara Open House di Rumah Megawati Soekarno Putri, Jumat (17/7).
Yasonna melanjutkan, remisi juga diberikan kepada para tersangka kasus korupsi hingga bandar narkoba yang sudah memenuhi persyaratan dalam undang-undang.
"Kenapa korupsi dikasih? Jadi begini, jangan kita biasakan merampas hak orang. Remisi adalah hak narapidana. Kalau mau menghukum berat itu di pengadilan tempatnya kalau mau tuntut mati," ujarnya.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi penolakan dari masyarakat agar tidak memberikan remisi kepada para koruptor. Karena menurut dia selama menjalani masa tahanan, Lapas telah berusaha membuat mereka menjadi warga negara yang baik.
"Jadi ini memang ada prosesnya. Kita enggak memberikan remisi secara cuma-cuma," ujarnya menegaskan.