Lempari Pemotor hingga Satu Orang Tewas, 9 Warga Tasikmalaya Jadi Tersangka
Sembilan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelemparan batu kepada pemotor. Mereka disangka telah menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.
Sembilan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelemparan batu kepada pemotor. Mereka disangka telah menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.
Aksi pelemparan batu tersebut diketahui terjadi di sekitar Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (5/3) malam . Seusai meninggalnya korban, polisi mengamankan belasan warga dan menaikkan status 9 orang di antaranya sebagai tersangka.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
"Betul (sembilan ditetapkan jadi tersangka)," kata penjabat sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan kepada wartawan, Kamis (9/3).
Jajang mengungkapkan bahwa satu dari sembilan orang tersangka masih di bawah umur. Dia ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Untuk delapan orang lainnya masuk dalam penanganan Reskrim," ungkapnya.
Terkait motif para tersangka, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dihimpun, korban meninggal dunia seusai dilempari batu warga diketahui berinisial DYP (20). Dia dan temannya dilempari batu warga karena temannya yang mengemudi menggeber motor saat melintas. Sepeda motor itu menggunakan knalpot bising.
Korban diketahui melintas sekitar pukul 00.30 WIB. Warga yang sedang nongkrong di sekitar lokasi merasa terganggu dengan suara knalpot sehingga kemudian dilempari menggunakan batu.
Korban yang terkena lemparan batu terkulai di atas motor dalam posisi berpegangan erat pada temannya yang terus mengemudi. Dia sempat dicoba dibangunkan temannya yang kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
Andi Rustandi (27), merupakan teman korban, mengatakan bahwa sebelum kejadian ia sempat bersama DYP. Namun, DYP kemudian berboncengan dengan temannya yang lain.
Kemudian ia menerima kabar korban sudah berada di rumah sakit. "Sempat menjalani pemeriksaan di rumah sakit Permata Bunda namun harus dirujuk ke rumah sakit di Purwokerto. Namun teman saya dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit rujukan," jelas Andi.
Polisi kemudian mengamankan 12 orang warga dan dimintai keterangan. Polisi pun kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah DYP untuk mengetahui penyebab meninggalnya.
Terkait hasil autopsi, dokter spesialis forensik Polda Jabar, Fahmi Arief Hakim mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan banyak luka terbuka, memar dan lecet di bagian tubuh korban. Namun untuk luka yang paling mematikan ditemukan di bagian kepala. "Secara kasatmata, penyebab kematian adalah luka di bagian kepala," katanya.
(mdk/yan)