Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali
Kedua pelaku ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (29/10) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.
Dua wisatawan ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena diketahui membawa dokumen surat palsu tes PCR saat di Bandara I Gusti Ngurah, Rai, Bali.
Kedua wisatawan itu, bernama Muhammad Firdaus (25) yang masih berstatus mahasiswa asal Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan seorang perempuan bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (26) asal Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
-
Apa tujuan utama dari program Pungutan Wisatawan Asing di Bali? “Pungutan ini adalah untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali ini,” katanya mengenai program yang akan mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024 itu.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing di Bali perlu dilakukan? Suardana menyebut, pungutan pariwisata bisa menjadi harapan baru karena diharapkan adanya dana yang cukup untuk mengatasi berbagai masalah.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Bagaimana cara Gahawisri Bali untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pariwisata Bali? Upaya yang bisa dilakukan diantaranya, pengaturan dan pengawasan, pelatihan dan sertifikasi, pengembangan infrastruktur, promosi yang tepat, konservasi dan keberlanjutan, kolaborasi antara pemerintah, industri dan masyarakat.
-
Bagaimana pungutan wisman di Bali diharapkan bisa meningkatkan kualitas pariwisata? “Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,” katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema “Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas” di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
"Iya, mereka berkunjung ke Bali karena Bali sekarang sudah terbuka, sudah level 2," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).
Kedua pelaku ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (29/10) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.
Terungkapnya aksi pelaku ini, berawal dari pemeriksaan petugas KKP bernama Putu Nabila (24). Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas memvalidasi para penumpang keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan pengecekan terhadap hasil PCR.
Kemudian, dua pelaku yang akan berangkat menuju Jakarta saat dilakukan pengecekan surat PCR dengan cara melakukan scanner terhadap barcode yang tertera, didapatkan hasil berbeda atau tidak sesuai dengan identitas pelaku.
"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor (pelaku) diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara, dari pengakuan para pelaku mengakui tidak pernah melakukan tes PCR dan mengakui membawa surat hasil PCR palsu. Sehingga, saat dilakukan pengecekan barcode tidak sesuai dengan identitas para pelaku.
"Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini. Surat (PCR palsu) akan digunakan untuk persyaratan menuju Jakarta, karena sekarang sesuai dengan aturan Pemerintah khusus Jawa-Bali yg menggunakan transportasi darat, laut dan udara harus menggunakan PCR," ungkapnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dua lembar hasil tes PCR palsu, dan dua buah handphone merk iPhone.
Lewat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal Pasal 263, Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268, Ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.
Baca juga:
Imigrasi Bali Deportasi Dua Bule yang Palsukan Surat PCR
Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Turis Asing Masuk RI Menjadi 3 Hari
126.500 Turis Asing Berkunjung ke Indonesia di September, Terbanyak dari Timor Leste
Akibat Pandemi Kunjungan Turis di Indonesia Hingga Thailand Anjlok
Pemerintah Belajar dari Thailand dan Malaysia Genjot Kunjungan Turis Asing
Satgas: Karantina Hotel Wisman Diawasi Petugas Gabungan, Bila Kabur Dideportasi