Lika-liku kasus Ade Armando hingga SP3 dibatalkan & kembali tersangka
"Di Facebook, saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya," kata Ade.
Kasus itu berawal ketika Ade mengunggah pandangannya soal baca Alquran dengan langgam Jawa di twitter dan facebook. Buntut unggahan itu Ade dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Johan Khan atas tuduhan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya.
Ade mengungkapkan, dalam hal ini dirinya dituduh melakukan penistaan agama dan membangkitkan kebencian atas dasar SARA. Namun Ade mengungkapkan justru bukan kalimat Allah Bukan Orang Arab yang dipermasalahkan, melainkan kalimat yang tertulis bahwa 'Allah tentu senang ayat-ayat Alquran dibaca dengan gaya Minang, Jawa dan seterusnya'.
"Itu status di Facebook saya 20 Mei 2015, di situ saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya. Itu kaitannya dengan rencana Menag, Lukman Hakim, saat itu dia berniat membacakan festival dengan langgam Nusantara waktu itu sudah ada contoh," ujar dia.
Polisi SP3 kasus Ade
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.
"Iya. Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE. Dari hasil itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
Penyidik, lanjut Wahyu, masih bisa mengeluarkan SP3 meskipun status Ade Armando sudah menjadi tersangka. "Ya kalau tidak temukan pidana bisa saja," katanya.
Praperadilan SP3 Ade
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
"Melalui surat penghentian penyidikan No SP3/22/II/2017 Direskrimum 1 Februari2017 dan surat ketetapan nomor S.Tap/22/II/2017 Direskrimum tentang penetapan penghentian penyidikan tgl 1 Feb 2017. Menyalahi aturan ketentuan hukum acara. Khususnya pasal 1 (2) jungto pasal 1 (5) jungto pasal (14) KUHP. Padahal dia (Ade) sudah tersangka, tapi kenapa bisa keluar SP3 ini?" ujar pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/8).
Ade jadi tersangka, kasus dilanjutkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. Atas putusan itu, maka polisi wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengaku telah mengetahui putusan pengadilan tersebut. "Ya betul. Saya dengar SP3 dibatalkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9).
Pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bekal melakukan penyidikan kembali. "Bahwa hal-hal apa yang tertuang dari salinan itu, akan kami tindak lanjuti ke depan," tambah dia.
Dengan adanya putusan tersebut, Ade akan kembali dijadikan tersangka. Penyidikan pun, kata dia, akan berjalan kembali. "Iya tetap. Kan yang dibuka proses penyidikannya," jelas dia.
Pihak penyidik, kata Adi, belum merencanakan pemeriksaan Ade saat ini. Dia juga menjelaskan pihaknya sebelumnya mengeluarkan SP3 karena terdapat aturan yang tidak dapat dihukum dalam KUHP. "Pasti kasus itu akan dihentikan. Dan penyidik mengambil langkah itu melalui pertimbangan dan gelar perkara yang didukung keterangan saksi dan ahli," pungkas dia.
Baca juga:
SP3 dibatalkan, Ade Armando kembali menyandang status tersangka
Polda Metro dinilai menyalahi aturan karena SP3 kasus Ade Armando
Tak temukan unsur pidana alasan polisi hentikan kasus Ade Armando
Daftar pernyataan Ade Armando yang bikin heboh
Jadi tersangka UU ITE, Ade Armando sebut kasusnya dipolitisasi
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Adjie meninggal? Adjie Meninggal Saat Keanu Masih Kecil Keanu tak lama kenal Adjie Massaid. Karena Adjie meninggalkarena serangan jantung setelah main bola bersama temen-temennya.
-
Apa yang dilakukan Armand untuk mendekati Dewi Gita? Armand pun mengaku mendekati Dewi Gita dengan cara pura-pura meminta baterai untuk alat mendengarkan musik jaman dulu, walkman. Padahal saat itu baterai miliknya masih ada.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.