Lima Kali Beraksi, Dua Waria Jeni dan Rida Dibekuk Usai Curi HP WNA di Bali
Dua orang waria bernama Junaedi alias Jeni (25) dan Rudi Suhermanto alias Mak Rida (33) ditangkap kepolisian Polsek Kuta Utara, karena mengambil handphone milik Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol bernama Maria Cristina (36).
Dua orang waria bernama Junaedi alias Jeni (25) dan Rudi Suhermanto alias Mak Rida (33) ditangkap kepolisian Polsek Kuta Utara, karena mengambil handphone milik Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol bernama Maria Cristina (36).
"Motifnya faktor ekonomi," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (24/5).
-
Mengapa wanita di Denpasar itu marah kepada kurir? Wanita itu tidak terima membayar Rp50.000 sesuai nominal yang tertera d paket. Dia merasa, harga yang dibeli lewat marketplace hanya Rp15.000.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Bagaimana wanita di Denpasar itu menunjukkan kemarahannya kepada kurir? “Hapus, hapus,” ujarnya seraya menepak ke arah ponsel kurir yang tengah merekam.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (7/4) lalu sekitar pukul 22:30 Wita.
Saat itu, korban datang dari Hotel Maxicola menuju tempat tinggalnya di PB Kubu home stay di Jalan Raya Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Saat korban berhenti di pinggir jalan, tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam. Satu pelaku mengajak berbicara dengan korban dan satu pelaku mengambil handphone merek Samsung A70 di dalam tas korban. Keduanya langsung kabur usai mendapatkan incarannya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000 dan korban melaporkannya ke Polsek Kuta Utara," imbuhnya.
Polisi yang memeriksa saksi-saksi menemukan pelaku mengarah kepada dua orang yang berpenampilan perempuan alias bencong.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi menciduk Junaedi alias Jeni di daerah Marlboro, Denpasar, lalu menangkap pelaku Rudi Suhermanto alias Rida di daerah Mengwi, Kabupaten Badung.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Samsung A70 warna hitam, 1 buah handphone Redmi warna hitam, 1 buah handphone Samsung S8 warna hitam,1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol DK 2735 ACB.
"Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Utara. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali," ujar Iptu Oka.
(mdk/bal)