Lima kasus tragis, Bapak perkosa anak kandungnya sendiri
Banyak kasus Bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri bahkan sampai hamil.
Pepatah menyebut, sebuas-buasnya harimau tidak mungkin memangsa anaknya. Namun, tidak berlaku bagi beberapa ayah yang bisa disebut dengan ayah 'cabul.
Miris memang, saat seorang Ayah yang seharusnya mengayomi, menyayangi, dan menjaga anaknya malah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap darah dagingnya sendiri. Ayah tak lagi mengenal status sebagai 'Ayah' terhadap anaknya.
Banyak kasus Bapak yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Bahkan tidak sedikit anak yang hamil karena dirudapaksa oleh bapaknya yang cabul itu.
Berikut, beberapa kasus tragis seorang bapak yang tega memperkosa atau mencabuli anak kandungnya sendiri:
-
Kapan patung manusia tertua itu ditemukan? Arkeolog dari Universitas Istabul, Nemci Karul, menemukan sebuah patung manusia kuno yang diperkirakan berusia 11.000 tahun di Karahan Tepe, Turki.
-
Di mana pelempar tombak tertua ditemukan? Perkakas purba ini ditemukan di situs arkeologi Maisières-Canal di Belgia selatan.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama di Tukad Cepung? Inilah efek visual yang menyerupai tirai yang menjadi daya tarik utama.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama dari Pulau Tabuhan? Ciri khas dan daya tarik wisata di Pulau Tabuhan ini adalah hamparan pasir putihnya yang begitu indah.
-
Apa yang diwakili oleh Tari Topeng Kaliwungu? Dengan karakter yang tegas, tarian ini merupakan representasi dari Prabu Baladewa.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Bapak dan Paman setubuhi anaknya yang masih SMA
IDS (16), siswi kelas X, kini harus menanggung malu akibat diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri, APN (38). Tidak itu saja, SNS (40), sang paman pun juga memperkosa IDS.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku, warga Dusun Serimbu seberang, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, telah ditangkap Polres Landak. Keduanya, adalah ayah kandung dan paman korban.
Untuk sementara ini, korban telah melaporkan kejadian pemerkosaan yang menimpanya itu kepada Satreskrim Polres Kabupaten Landak. Sebab dia mengaku telah disetubuhi pelaku secara dipaksa.
Kasus pemerkosaan yang menimpa siswi di Landak itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Mukson Munandar, ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (15/4). Mukson mengaku, saat ini kasus yang menimpa IDS telah masuk dalam laporan yang diterima Polda Kalbar. "Kasus itu sudah masuk ke kami saat ini dan sedang kami proses," ucap Mukson singkat.
Di Bandung, Ayah tega perkosa anak kandung dan direkam
Selasa, 12 November 2013, AA (35), melakukan perbuatan tak senonoh di kamar indekosnya di bilangan Coblong, Bandung, terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.? Untuk mengelabui anaknya, AA mengiming-imingi bocah tersebut dengan dijanjikan dibelikan handphone baru.
AA yang mengaku sebagai wartawan tabloid ini membawa anaknya dari rumah mertua pelaku. AA kemudian memaksa anaknya untuk menonton video porno. Tak lama kemudian bocah kelas 5 SD tersebut dipaksa untuk membuka pakaiannya.
"Pelaku memaksa dan memukul pelaku, bahkan sampai mengeluarkan pisau," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (22/11).
Pelaku pun menyuruh anaknya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh yang didokumentasikan melalui telepon selulernya. Tidak hanya itu pelaku juga menempelkan vibrator kepada anaknya sambil terus mendokumentasikan aksinya. "Pelaku menyetubuhi korban hingga dua kali," terangnya.
Topik pilihan: Pelecehan Seksual di JIS | pencabulan
Ayah itu perkosa anak kandungnya di sebelah ibu tiri
Dewa Putu Adnyana (45), seorang ayah di Denpasar, Bali tega memerkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan bayi Tragisnya lagi kasus pemerkosaan itu dilakukan di depan istri mudanya.
Aksi biadab Dewa dilakukan sejak Januari 2008 sampai September 2009. Akibat perbuatan tersebut, MY hamil dan telah melahirkan bayi laki laki.
Dewa sendiri sudah lama bercerai dengan istri pertamanya. Akibat perceraian itu, dia lalu menitipkan MY yang saat itu masih bayi kepada si nenek di Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah neneknya meninggal, Dewa memilih membawa pulang MY yang saat itu berusia 16 tahun ke Bali. Kebetulan Dewa sudah menikah lagi sehingga MY harus tinggal bersama ibu tirinya.
Selama tinggal di Denpasar, korban tinggal satu kamar bersama ayah dan ibu tirinya di sebuah kosan di Jalan Gunung Galang, Pemogan, Denpasar. Namun tiga bulan kemudian, ibu tiri korban jatuh sakit saat sedang mengandung.
Atas kejahatan itu, Dewa dijerat pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, Rabu (18/9).
Topik pilihan: Pelecehan Seksual di JIS | pencabulan
Ditinggal mati istri, bapak di Boyolali perkosa anak kandungnya
AS (41) laki-laki yang sudah 4 tahun menduda warga Kecamatan Boyolali, Jawa Tengah, diamankan polisi, karena diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri, DF yang masih berusia 13 tahun. AS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut, dilaporkan karena telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, AS telah empat tahun menduda karena ditinggal mati oleh istrinya. Dari pernikahan tersebut, AS dikaruniai tiga orang anak. Ketiganya saat ini tinggal bersama kakek dan neneknya. Rumah tinggal mereka hanya berjarak beberapa meter dengan rumah AS.
"Kita tangkap AS setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Sunarno, kepada wartawan, Selasa (2/7).
Menurut Sunarno, AS telah dua kali memperkosa DF, pertama dilakukan di rumahnya pada bulan Maret 2013 lalu dan yang kedua pada akhir Juni 2013 lalu. Keduanya dilakukan di rumah tersangka setelah sebelumnya memanggil anaknya tersebut untuk pulang.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Sunarno, AS akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Topik pilihan: Pelecehan Seksual di JIS | pencabulan
Seorang bapak di Ciracas perkosa anak gadisnya selama 5 tahun
Seorang ayah kandung tega menyetubuhi putrinya hingga berkali-kali selama 5 tahun terakhir. DP (42) seorang karyawan showroom mobil tega meniduri anak sulungnya PU (18) sejak tahun 2008 lalu.
Aksi bejat DP akhirnya berakhir di balik jeruji besi Polres Jakarta Timur, pasalnya PU yang tidak kuat lagi dengan perbuatan sang ayah, dan memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
PU menuturkan kalau aksi bejat sang ayah pertama kali dialaminya pada saat dirinya berusia 13 tahun. PU menjelaskan awal peristiwa itu terjadi di rumah mereka di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu dia dan dua adik perempuannya tengah tidur di kamar sang ibu yang sedang tidak ada di rumah, tiba-tiba DP masuk ke dalam kamar dengan kondisi tidak mengenakan celana.
"Bapak langsung buka celana saya, saya kaget, dan langsung berontak. Saya bilang, pak jangan pak. Tapi dia malah membekap mulut saya dengan menggunakan tangan kanan. Sedangkan tangan kiri ayah saya memegang kaki sebelah kanan, dan dia langsung menindih saya," ungkap PU di Mapolres, Jakarta Timur, Senin (18/2) malam.