Lindungi Barang Pribadi Malah Berujung Bui
Karena terus memaksa, MY ikut terseret hingga lorong stasiun Jurang Mangu. Kemudian, MY melaporkan FW ke polisi karena mengalami memar di tubuhnya.
FW, seorang pria berusia 45 tahun di bui setelah perbuatannya melindungi barang pribadi dari rebut paksa rekannya yang seorang perempuan inisial MY. Saat itu, MY yang cemburu buta mencoba mengambil paksa ponsel milik FW.
Praktis hal itu dihalau FW. Pengacara FW, Aulia Fahmi mengatakan peristiwa terjadi di Mal BXC Bintaro. Saat itu, tanpa bukti jelas, MY yang menuding FW ada main dengan perempuan lain jadi gelap mata. Ia emosi hingga mencoba merebut paksa ponsel milik FW.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Klien kami menolak namun, MY terus memaksa dengan mencengkram tas untuk mengambil ponsel FW, bahkan saat FW sedang berjalan keluar Mal, MY terus memaksa," kata Aulia di Jakarta, Senin (18/5).
Karena terus memaksa, MY ikut terseret hingga lorong stasiun Jurang Mangu. Kemudian, MY melaporkan FW ke polisi karena mengalami memar di tubuhnya.
Kasus ini sudah masuk tuntutan jaksa penuntut umum dan pertanggal 19 Mei 2020 dan FW divonis 3 bulan bui. Sedangkan, jaksa menuntut FW 4 bulan bui.
"FW dituntut JPU dengan pidana penjara 4 bulan, dari tuntutan tersebut kami melihat kasus ini terlalu dipaksakan dan sangat memberatkan FW klien saya," ujar Aulia.
Aulia berharap kasus ini tidak ada intervensi dari pihak pelapor. Karena menurutnya sangat aneh jika FW yang hanya menghindari paksaan MY yang ingin merebut HP lalu terjadi reflek fisik dikenakan hukuman pidana.
Terutama dari pihak Kuasa Hukum MY yang sesumbar jika tuntutan pasal yang dikenakan oleh JPU kepada klien saya pasalnya diubah dari pasal 351 menjadi pasal 352.
"Ini jelas tindakan provokatif dan mengada-ada, faktanya pasal yang dikenakan kepada klien kami adalah pasal 351. Harusnya pihak Kuasa Hukum hadir dipersidangan agar mendengar langsung pembacaan tuntutan. Kami harap Kuasa Hukum MY tidak berspekulasi dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang klien kami jalani, tutup Aulia.
Baca juga:
Viral Video Bocah Penjual Jajanan Pastel di Pangkep Dianiaya Pemuda
Tak Bisa Tahan Amarah, Kholil Hajar Mantan Istri di Pinggir Jalan
Emosi Ditagih Uang Kontrakan, Pria Ini Sabet Penagih Sampai Jari Putus
Disiksa Selama 6 Tahun Menikah, IRT di Palembang Polisikan Suami
Polisi Ciduk Pengeroyok Warga di Sumedang hingga Tewas Dibacok
Usai Minta Uang Sambil Ancam Bunuh Ibu, Joni Tusuk Adik Pakai Pisau