Liputan6.com Sesalkan Insiden Intimidasi Wartawan oleh Staf Kemenhub di Batam
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, meminta maaf pada awak media yang sedang bertugas atas terjadinya kesalahpahaman dalam penanganan keamanan saat kunjungan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, ke Batam.
Ajang Nurdin, kontributor Liputan6.com di Batam, Kepulauan Riau, mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kamis (16/9) kemarin. Liputan6.com menyayangkan tindakan intimidasi tersebut.
"Selama ini kerja jurnalistik oleh tim kami terkait dengan kegiatan dan program Kemenhub tidak ada masalah, mengapa sampai ada insiden ini," kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati.
-
Apa yang membuat wartawan dibunuh? Daftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
-
Kapan Sumpah Pemuda diikrarkan? Setiap tanggal 28 Oktober selalu diperingati sebagai hari yang sangat bersejarah bagi para pemuda di Indonesia. Ya, hari itu biasa dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada tahun 2023 ini, Sumpah Pemuda akan masuk pada tahun yang ke-95 sejak pertama kali diucapkan pada 1928.
Irna mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian itu sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Langkah ini perlu dilakukan untuk menjaga kebebasan pers secara umum dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai undang-undang.
Adapun kronologi intimidasi terhadap Ajang bermula saat hendak mewawancarai Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan menteri.
Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan menteri.
Ajang mengaku tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub itu di Batam pun, tidak disebutkan larangan wawancara door stop.
Terkait insiden itu, AJI Batam menyatakan sikap:
1. Mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menteri Perhubungan terhadap Ajang Nurdin kontributor Liputan6.com.
2. Mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum. Dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
3. AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.
AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang.
Kemenhub Meminta Maaf
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, meminta maaf pada awak media yang sedang bertugas atas terjadinya kesalahpahaman dalam penanganan keamanan saat kunjungan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, ke Batam.
"Kami memohon maaf pada awak media atas ketidaknyamanannya. Kami telah melakukan evaluasi internal dan Menteri Perhubungan telah memberikan teguran keras kepada tim pengamanan di lapangan," ujar Adita.
Adita menambahkan, pihaknya selalu berupaya melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis. Insiden di Batam, katanya, akan menjadi masukan untuk terus melakukan perbaikan ke depan.
Baca juga:
Kemenhub Minta Maaf Soal Intimidasi Wartawan Liputan6 Saat Meliput Menhub di Batam
Kemenhub Minta Maaf Atas Insiden Intimidasi Wartawan saat Kunker Budi Karya
AJI Kecam Intimidasi Wartawan Liputan6 Oleh Staf Kemenhub di Riau
Penuh Luka, Beginilah Kondisi Jurnalis Afghanistan yang Dipukuli Taliban
Polisi Cecar 20 Pertanyaan ke Kadispora Tangsel Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
Dilaporkan Intimidasi Wartawan, Kadispora Tangsel Dipanggil Polisi