Loloskan WN India dari Kewajiban Karantina, 11 Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, tujuh orang WN India, yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta lolos dari kewajiban karantina selama lima hari di hotel Jakarta, setibanya pada 21 Apri 2021 lalu.
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, tujuh orang WN India, yang baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta lolos dari kewajiban karantina selama lima hari di hotel Jakarta, setibanya pada 21 Apri 2021 lalu.
"11 orang kami tetapakan sebagai tersangka dari lima laporan polisi yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4).
-
Apa itu karmin? Karmin adalah bahan pewarna merah tua yang dihasilkan dari serangga dari keluarga Coccidae.
-
Bagaimana Karlina Inawati menjaga kesehatan dan kreativitasnya dalam berakting? Selain berakting, Karlina juga memiliki hobi olahraga untuk membantu menjaga kesehatan dan kreativitasnya dalam seni peran.
-
Apa yang menjadi ancaman kesehatan yang serius bagi Indonesia dan dunia terkait kusta? Penyakit kusta, meskipun termasuk penyakit tropis yang terabaikan, masih menjadi ancaman kesehatan yang signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
-
Apa yang menjadi ciri khas kerajinan di daerah Karet Tengsin? Di wilayah Karet Tengsin, kerajinan yang jadi andalan adalah industri kulit dan batik Betawi.Perkembangannya mulai melesat pada 1950-an, dan ditandai dengan tingginya permintaan pasar dan hadirnya berbagai motif.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Apa itu karsinogenik? Karsinogenik adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu zat atau agen yang dapat menyebabkan kanker atau menjadi faktor penyebab terjadinya kanker.
Yusri merincikan, 11 orang tersangka itu terdiri dari tujuh WN India dan empat orang WN Indonesia. Kini dua orang dari tujuh WN India itu masih dalam pengejaran polisi. Masing-masing berinisial SR (36), CMMJ (40), KM (36), PN (48), SDP (36), warga negara India dan ZR, AS, R dan M sebagai calo merupakan WNI. Sementara dua DPO adalah MS dan SR.
Yusri menerangkan, dugaan perkara pidana kekarantinaan itu terungkap dari adanya kedatangan 132 WN asing yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 April kemarin.
Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti tidak melakukan kewajiban mengkarantina diri sesuai protokol dan ketetapan kedatangan WNA ke Indonesia.
"Ternyata delapan orang penumpang QZ 988 rute Chenai India-Soekarno Hatta ini tidak menjalani kewajiban karantina. Tujuh WN India dan satu orang WNI dengan berbagai alasan dan modus untuk tidak melakukan karantina," terang Yusri.
Sementara, empat orang tersangka lain kata Yusri, adalah WNI yang dalam kasus tersebut berperan sebagai calo dari aktivitas pelolosan kewajiban karantina penumpang.
Yusri memastikan, masing-masing calo WNI itu tidak saling memiliki keterkaitan. Namun di antaranya ada seorang bekas pegawai Dinas Pariwisata berinisial S dan anaknya yang terlibat sebagai calo dalam kasus itu.
Yusri mengaskan, berdasarkan aturan penerbangan di masa Pandemi Covid-19 ini, bahwa setiap kedatangan penerbangan luar negeri, wajib melakukan karantina selama lima hari dan untuk warga negara India selama 14 hari.
"Bahwa semua WN yang datang dari Luar Negeri harus melakukan karantina dan dia harus nonreaktif PCR selama lima hari karantina. Dan WN India, yang sudah masuk harus karantina 14 hari. Tapi mereka ini tidak melalui proses itu, mereka langsung pulang ke rumah, ke apartemennya," ungkap Yusri.
Atas peristiwa tersebut, Yusri menyangkakan 11 orang tersangka dengan pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang karantina kesehatan dan Undang-undang nomor 4 tentang wabah penyakit.
"Kami masih mendalami, apakah ada undang-undang lain yang bisa kami jerat. Karena ancaman di bawah 5 tahun, tersangka tidak kami tahan, tapi kasus tetap berjalan, kami tidak main-main," kata dia.
Baca juga:
Pelaku yang Loloskan Karantina WNI Ternyata Pensiunan PNS Disparekraf DKI
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Terkait Ayah-Anak Loloskan Orang Tanpa Karantina
Kasus WNA Lolos Karantina, 1 Orang Kembali Jadi Tersangka, Terima Bayaran Rp4 Juta
Membongkar Praktik Mafia Karantina
Satgas Covid-19 Bantah 2 Mafia Karantina Petugas Protokol Bandara Soekarno-Hatta
Satgas Tegaskan Dua Pelaku Loloskan WNI dari India Bukan Petugas Bandara Soetta