LPAI Sebut Joki Cilik Pacuan Kuda Langgar UU Perlindungan Anak
Pemerhati budaya asal Bima, Dewi Ratna Muchlisa, juga menentang joki pacuan kuda melibatkan anak di bawah umur. "Menurut data budayawan, tidak ada joki cilik. Jadi sekarang praktik ini selalu berlindung di balik budaya. Budaya Bima sendiri sebetulnya tidak ada perintah menggunakan joki anak kecil atau usia cilik ini."
MSP, bocah 10 tahun di Bima, Nusa Tenggara Barat mengalami kecelakaan saat menjadi joki kuda pada Oktober lalu. MSP mengalami luka di bagian kepala setelah kuda yang dia tunggangi menimpa tubuh kecilnya. Kejadian itu pula yang merenggut nyawa MSP
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memberi perhatian khusus pada kejadian itu. Sebab keterlibatan anak-anak sebagai joki di pacuan kuda melanggar UU.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Di mana Gudeg Jogja Bu Iin berada? Sebuah kedai angkringan di Perumahan Taman Kota, Jakarta Barat, menjadi buruan para pecinta kuliner di ibu kota.
-
Di mana Tukad Badung berada? Selain ingin mencari oleh-oleh atau menikmati aneka bangunan tua era kolonial, pengunjung juga bisa mendatangi bantaran Tukad Badung, tepatnya di Seberang Pasar Kumbasari dan Pasar Badung.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Kita juga memahami seorang anak mempunyai minat dan bakat, tapi kalau bakat ini disalahgunakan tentu juga tidak layak untuk kegiatan yang berisiko tinggi. Jadi ini tentu sangat bertentangan dengan UU Perlindungan Anak" kata Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, saat ditemui di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, (21/11).
Dalam kesempatan yang sama, pemerhati budaya asal Bima, Dewi Ratna Muchlisa, juga menentang joki pacuan kuda melibatkan anak di bawah umur.
"Joki cilik ini juga cukup mengganggu bagi saya. Menurut data budayawan, tidak ada joki cilik. Jadi sekarang praktik ini selalu berlindung di balik budaya. Budaya Bima sendiri sebetulnya tidak ada perintah menggunakan joki anak kecil atau usia cilik ini," katanya.
Dewi sedikit menjelaskan awal mula kegiatan pacuan kuda ini ramai di Bima. Saat itu kisaran tahun 1925 - 1927.
"Mulainya pacuan kuda di Bima itu joki nya dewasa, jadi ngga ada joki cilik," sambungnya.
Dia menambahkan, peralihan usia joki menjadi remaja dimulai setelah kemerdekaan.
"Kemudian pada tahun 1970 - 1980, usia para joki pacuan kuda mulai beralih pada usia anak-anak," kata dia menyayangkan.
Reporter Magang: Abyan Ghafara Andayarie
Baca juga:
Melihat Balap Kuda di Jalur Gaza
Melihat Keseruan Pacuan Kuda Tradisional di Aceh
Aksi Wanita Arab Menunggang Kuda di Festival Souk Okaz
Ini Pengusaha Indonesia Pemilik Kuda Mahal
Mengenal Ban'ei, Balap Kuda Paling Lambat di Dunia
Gaya Nyentrik Wanita Nigeria Saat Tonton Turnamen Polo Internasional
Mengenal Tompel, joki cilik di arena pacu kuda Takengon