LPSK Beri Perlindungan pada Keluarga Pemohon Ekshumasi Korban Kanjuruhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 18 orang dari Tragedi Kanjuruhan yang merupakan suporter, relawan medis hingga keluarga korban. Program perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 18 orang dari Tragedi Kanjuruhan yang merupakan suporter, relawan medis hingga keluarga korban. Program perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.
"Program perlindungan ini dimaksudkan agar saksi dan korban merasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya yang diterima Merdeka.com, Kamis (3/11).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Jelas Edwin, dalam sebulan terakhir terdapat dinamika proses hukum dari pemanggilan dan pemeriksaan serta peminjaman telepon selular yang tidak sesuai prosedur (KB). Hingga kedatangan aparat ke rumah orang tua korban (DA) yang awalnya telah menyetujui dilakukan ekshumasi yang berujung surat penolakan dilakukan ekshumasi.
"Kemudian setelah didampingi LPSK, DA menyetujui kembali dilakukan ekshumasi yang pelaksanaannya direncanakan pada 5 November," tulisnya.
LPSK berharap hal-hal tersebut tidak terjadi kembali, karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik pada proses hukum yang adil.
LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada Laporan Polisi (LP) yang ada, yakni LP terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengerusakan barang.
Perbuatan penembakan gas air mata (GAM), sebaiknya juga dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiyaan sebagai mana diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.
Penggunaan gas air mata itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.
Edwin menjabarkan, perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa.
Selain itu juga tidak dapat diabaikan mengenai jatuhnya korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP.
"Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi atau korban atas peristiwa tersebut. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi atau korbannya," lanjut Edwin.
Sementara itu LPSK juga merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik untuk dimintai keterangan. Nama tersebut adalah bagian dari 20 pemohon perlindungan pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Ke-13 orang itu dinilai LPSK mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara. Karena mereka mengalami langsung dan di antaranya relawan medis.
Pengawalan Melekat
Dua korban tragedi Kanjuruhan yang akan diperiksa secara forensik jasadnya adalah NDR (16) dan NDA (13). Keduanya merupakan warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Jenazah keduanya dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang.
Almarhumah merupakan anak perempuan dari Devi Athok Yulfitri (43), yang sebelumnya sempat batal mengajukan permohonan autopsi. Belakangan, Devi kembali mengajukan surat permohonan dan pernyataan kesediaan autopsi.
Imam Hidayat, kuasa hukum Devi menyampaikan, kliennya kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi LPSK. Kliennya saat ini mendapat perlindungan keamanan dari LPSK guna mengantisipasi adanya intimidasi.
"Dia mendapatkan perlindungan melekat dari LPSK, karena itu ke mana-mana dikawal petugas LPSK. Makanya dia kemudian berani menyatakan kesediaan kembali untuk autopsi kedua anaknya," katanya.
(mdk/cob)