LPSK Dampingi 12 Santri yang Diperkosa Guru Hingga Hamil, Minta Tak Ada Stigmatisasi
LPSK juga meminta pemprov memperhatikan tumbuh kembang bayi-bayi yang dilahirkan pada korban. Mengingat para korban lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun yang sejatinya belum siap menjadi orang tua, dan beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.
Sebanyak 12 anak di bawah umur yang juga santri pesantren TM di kawasan Cibiru, Bandung, menjadi korban pemerkosaan gurunya berinisial HW (36). Mirisnya lagi, tujuh korban hamil bahkan telah melahirkan sembilan bayi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat prihatin dengan kejadian memilukan yang menimpa santri di pesantren. Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar berjanji memberikan perlindungan kepada para korban. Hal itu disampaikan setelah LPSK bertemu dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
-
Siapa yang bisa membantu anak agar betah di pesantren? Berikut kumpulan doa ampuh agar anak betah di pondok pesantren, dilansir dari laman Dream:
-
Kenapa orang tua memilih untuk menyekolahkan anak di pesantren? Pesantren dipilih oleh beberapa orang tua agar sang anak mendapatkan pendidikan formal, sekaligus agama. Pesantren di Indonesia sudah diakui sebagai institusi dengan metode pembelajaran agama yang baik di dunia. Para santri secara intens belajar ilmu agama pada kiai dan ulama yang benar-benar mumpuni.
-
Bagaimana cara agar anak betah di pondok pesantren? Ada berbagai strategi yang bisa dilakukan oleh orang tua dan pihak pesantren untuk membantu anak beradaptasi dan merasa lebih diterima di pesantren.
-
Apa saja yang bisa dilakukan untuk membantu anak agar betah di pesantren? Salah satunya dengan memanjatkan doa ampun agar anak betah di pondok pesantren berikut ini.
-
Apa yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap para santriwati? Dari enam santriwati yang dicabuli, beberapa di antaranya bahkan diminta untuk melayani kebutuhan biologisnya. Pencabulan itu diketahui sudah dilakukan oleh terduga pelaku sejak dua tahun terakhir. Terakhir kali, terduga pelaku mencabuli salah satu santrinya pada 17 Agustus 2023.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
LPSK berharap para korban tidak diberi stigma negatif, terutama dari masyarakat. Justru, LPSK sangat berharap dukungan dari masyarakat agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal.
"Stigmatisasi tentunya berdampak buruk bagi korban, ini yang harus senantiasa kita hindari," kata Livia dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (9/12).
LPSK sendiri memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang di antaranya anak di bawah umur. Mereka terdiri dari Pelapor, Saksi dan/atau Korban dan Saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.
LPSK juga meminta pemprov memperhatikan tumbuh kembang bayi-bayi yang dilahirkan pada korban. Mengingat para korban lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun yang sejatinya belum siap menjadi orang tua, dan beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.
"Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini," jelas Livia.
Kasus Pemerkosaan Masuk Persidangan
Sebelumnya, seorang guru salah satu ponpes di Bandung, berinisial HW (36) memperkosa 12 santri. Korbannya adalah para santri pesantren TM yang berlokasi di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur rata-rata 16-17 tahun.
Kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar Selasa (7/12) kemarin. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi itu digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
"Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban belasan orang," ungkap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu (8/12).
Menurut Agus, perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021. Kejadian itu membuat korban trauma berat.
Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
(mdk/lia)