LPSK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual 3 Pelaku di Makassar
Sepanjang 2020-2021, LPSK sedang memberikan perlindungan kepada 14 korban dengan status penyandang disabilitas.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Ns (16), anak di bawah umur, seorang difabel yang menjadi korban kekerasan seksual di Makassar. Peristiwa itu terjadi Selasa (19/1) dini hari.
Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus. LPSK telah menyambangi kediaman korban di Makassar untuk menawarkan perlindungan.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Apa yang dilakukan Menpora Dito untuk mendorong LPDUK? Saya juga akan mendorong LPDUK bertransformasi menjadi lembaga yang progresif dan dapat mendorong ekosistem industri olahraga di Indonesia," ujar Menpora Dito. "Kita akan mendorong LPDUK dapat menghimpun lebih banyak dan luas dana dari sponsor demi tercapainya kemandirian olahraga," ujar Dito menambahkan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Dalam pertemuan dengan keluarga korban, dapat disimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra dan sangat membutuhkan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan. Kami lega karena keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK," kata Livia melalui siaran pers yang diterima Minggu (24/1).
Diketahui, tiga pelaku kekerasan terhadap korban Ns ini masing-masing berinisial Wr (18), Gn (23) dan AS, (22) telah diringkus pihak Polrestabes Makassar dalam waktu yang tidak bersamaan.
Nasib nahas yang menimpa Ns ini bermula saat dia berkenalan dengan salah seorang pelaku iti melalui media sosial. Sepekan setelah berkenalan, terjadilah peristiwa tersebut.
Para pelaku ini, tidak hanya memperkosa secara bergiliran, tetapi juga memvideokan aksi bejatnya. Dan video itu dijadikan alat untuk mengancam dan memeras orang tua korban senilai Rp 5 juta jika tidak ingin video itu diviralkan.
Orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepolisian setelah mendapat ancaman melalui telepon dari pelaku. Dan akhirnya para pelaku berhasil dibekuk.
Livia menjelaskan, sepanjang 2020-2021, LPSK sedang memberikan perlindungan kepada 14 korban dengan status penyandang disabilitas.
"Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan seksual," ujarnya.
Data yang dimiliki LPSK, ada beberapa kasus kekerasan seksual di Sulsel yang kerap menarget kaum disabilitas. Ini dilakukan secara beramai-ramai.
"Kami menemukan kasus korban disabilitas rungu-wicara diperkosa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Kabupaten Enrekang," ungkapnya.
Dia mengingatkan bahaya predator kekerasan seksual yang melakukan aksinya di dunia maya.
"Mereka (predator kekerasan seksual) perlu diwaspadai karena di masa pandemi ini, banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet," kata Livia Iskandar.
Baca juga:
Pria di Samarinda Diamuk Keluarga Istri Usai Empat Kali Perkosa Anak Tiri
Penjaga Masjid Ini Lecehkan 13 Anak, Terancam Dihukum Kebiri
Penulis Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara karena Kejahatan Seksual
Polisi Tangkap Predator Seksual Anak di Medan
Moeldoko: Masyarakat Diuntungkan dengan PP Hukuman Kebiri
Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat, DPR Dukung PP Kebiri Kimia