LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
Usai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK
LPSK Kabulkan Perlindungan Ketua IPW Usai Dilaporkan Aspri Wamenkum HAM
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) telah mengabulkan permohonan perlindungan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buntut laporan polisi Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri.
- Kecewa Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kubu SYL Ungkit Kasus Ferdy Sambo
- KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
- Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan
- KKB Berulah di Yahukimo, 5 Pendulang Tewas Ditembak
"Sudah sejak 19 Juni (dikabulkan perlindunganya)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (11/7).
Adapun dikabulkannya permohonan Sugeng sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Kami beri Perlindungan Hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.
Sebagaimana Pasal 10 UU 31/2014 berbunyi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
"Kami akan meminta agar APH merujuk pasal 10 UU 31/2014 tersebut," ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara menjelaskan alasan kliennya melayangkan permohonan perlindungan ke LPSK. Karena, melihat sikap dari Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri. Dengan alasan karena dianggap mencemarkan nama baik, akibat dari laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, lewat dua asisten pribadinya. "Ini menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi oleh dalam dugaan dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh Asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.
"Nah untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita. Dimana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," bebernya.
Sehingga, Deolipa mengatakan karena Sugeng telah menjadi pihak terlindung LPSK. Maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata. "Ya nanti seharusnya berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana telah mempolisikan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan itu sebagaimana surat tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, nama Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi. "Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.
Namun, Yogi pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dengan membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti, guna menyangkal laporan Sugeng di KPK. "Silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya. Kemudian saat disinggung soal penerimaan uang Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar melalui perantara asprinya, Yogi turut menyangkal. Dengan menantang, Sugeng untuk membuktikan laporannya tersebut.