LPSK Minta Saksi Berani Bicara Terkait Kematian Capaska Aurel
Aurel sebelumnya meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan saat latihan sebagai calon pasukan pengibar bendera pusaka tingkat Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/8).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak yang mengetahui dugaan penyebab kematian Aurellia Qurratu Aini (16), berani berbicara ke penegak hukum.
Aurel sebelumnya meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan saat latihan sebagai calon pasukan pengibar bendera pusaka tingkat Kota Tangerang Selatan, Kamis (1/8).
-
Kapan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mengadakan acara aqiqah anak keduanya? Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar baru saja merayakan acara aqiqah untuk buah hati kedua mereka.
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmo Suroyo, mendukung penyelidikan polisi untuk mengungkap penyebab kematian Aurel. Dia pun meminta kepada rekan korban di karantina Parkibraka maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian siswi SMA Al Azhar BSD Tangerang itu tak takut melapor polisi.
"Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut," kata Hasto dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com, Rabu (7/8).
Hasto menjelaskan, pelapor dan atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan, berhak atas perlindungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan," ujar Hasto.
Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tidak berdasar. Ini juga bertujuan untuk memastikan ada-tidaknya dugaan kekerasan selama digelarnya pelatihan dan pembekalan bagi calon Paskibraka di Tangerang Selatan.
Baca juga:
KPAI Dorong Pemkot Tangerang Bentuk Tim Investigasi Tewasnya Capaska
KPAI Ungkap Kekerasan Fisik yang Dialami Paskibra Aurel Sebelum Meninggal
Buntut Kematian Aurel, KPAI Temukan Unsur Kekerasan Pola Latihan Paskibra Tangsel
Ayah Temui Memar di Tubuh Aurel, Dispora Tangsel Sebut Peserta Senang Ikut Diklat
Kasus Meninggalnya Aurel, Airin akan Evaluasi Pola Latihan Paskibra Tangsel
Mengungkap Fakta Tewasnya Aurel Qurrota Ain, Anggota Paskibra
Polisi Periksa Pelatih Paskibra Aurel