LPSK Sebut 39 Korban Terorisme Bom Bali I dan II Segera Terima Kompensasi
Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan sebanyak 39 korban terorisme Bom Bali I dan II telah melakukan asesmen. Nantinya, mereka akan menerima kompensasi dari LPSK.
"Yang di-asesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu dan sebagian ikut pelatihan dan ini masih proses asesmen. Selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan," kata Hasto Atmojo saat ditemui di Denpasar. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (25/11).
-
Kapan Muktamar PKB di Bali diselenggarakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Apa yang ditemukan di sekitar Situs Balekambang? Di sekitar situs Balekambang itu ditemukan beberapa struktur candi di mana sekitar tahun 2014-an rencananya mau dikonservasi.
-
Bagaimana Presiden Jokowi terbang menuju Bali? Jokowi dan rombongan lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 13.15 WIB.
-
Di mana Pantai Balekambang berada? Pantai ini terletak di Desa Srigonco, Kec. Bantur, Kab. Malang, Jawa Timur.
-
Dimana letak Kampung Bali di Kalimantan Barat? Letaknya berada di Desahan Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
-
Kapan BCL dan Tiko menikmati liburan di Bali? BCL dan Tiko, setelah pernikahan di Bali, memutuskan untuk menikmati liburan di sana alih-alih langsung pulang ke Jakarta.
Hasto mengingatkan, jika ada korban yang belum terfasilitasi, belum terdaftar, dan belum teridentifikasi dipersilakan untuk menghubungi LPSK sesegera mungkin. Prosedurnya, meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasinya untuk korban masa lalu.
"Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Untuk itu kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat dan luka ringan masa lalu," katanya.
Asesmen akan dilakukan kembali pada awal tahun 2021 setelah periode asesmen sebelumnya tuntas dibayarkan.
"Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya ada itu bulan Juni 2021 karena undang-undang mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi," ucapnya.
Sebelumnya, pada (15/10), LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II.
Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk di dalamnya korban Bom Bali I dan II.
Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK. Untuk diperkirakan jumlah angka permohonan akan terus bertambah.
Baca juga:
Wisatawan Berdoa di Peringatan 17 Tahun Bom Bali
Peringati 17 Tahun Bom Bali, Keluarga Korban dari Jepang Sambangi Monumen Ground Zero
Negosiasi Alot Pembangunan Restoran dan Monumen di Lokasi Bom Bali
Polemik Rencana Pembangunan Restoran di Lokasi Bom Bali Bikin Australia Gerah