LPSK ungkap banyak saksi enggan lapor karena takut dilaporkan balik
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan perlindungan saksi ataupun korban tidak hanya sekedar fisik. Usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK, perlindungan saksi dan korban juga mencakup perlindungan hukum.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyatakan perlindungan saksi ataupun korban tidak hanya sekedar fisik. Usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK, perlindungan saksi dan korban juga mencakup perlindungan hukum.
Haris beralasan, banyak para saksi ataupun korban enggan melapor suatu tindak pidana lantaran khawatir adanya serangan balik dari terduga pelaku tindak pidana.
"Ini yang kita perhatikan, mereka aman mereka nyaman, menjaga berbagai tekanan serangan fisik dan perlindungan secara hukum," kata Haris usai bertemu Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).
Umumnya, ujar Haris, serangan balik yang diterima saksi ataupun korban adalah laporan pencemaran nama baik. Fakta tersebut diakuinya secara otomatis dapat berdampak terhadap keterangan saksi ataupun korban.
"Kan kalau mereka tidak aman, bisa bisa keterangan juga berubah," ujarnya.
Nantinya, imbuh Haris, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi saksi ahli, justice collaborator, termasuk pelapor akan dimasukan ke dalam daftar pihak-pihak yang terlindungi keamanannya.
Pertimbangan tersebut menurutnya akan dicantumkan dalam perpanjangan nota kesepahaman antara LPSK dengan KPK. Sebelumnya nota kesepahaman antara keduanya telah berakhir sejak 2015 silam.
Di sisi lain, ditambahnya pihak-pihak yang dilindungi keamanannya oleh LPSK dan KPK tidak serta merta menjamin saksi itu sendiri. Sebab, menurut Haris perlindungan diberikan setelah mendapat rekomendasi atau saksi sendiri yang meminta. Dengan kata lain, perlindungan masih bersifat pasif.
Haris menuturkan, sekalipun penyidik mengindikasikan saksi tersebut berpotensi mendapat intervensi, perlindungan tetap belum bisa dilakukan selama saksi tidak menerima. Dia menyebut, aparat penegak hukum baik KPK, Polri, ataupun Kejaksaan hanya bersifat memberikan rekomendasi.
"Meski Apgakum menyampaikan hak haknya (hak saksi) tetapi memang tidak bisa memaksa. Kalaupun ada yang direkomendasikan, misalnya penyidik melihat saksi berpotensi (mendapat intervensi) biasanya pihak Apgakum merekomendasikan saja," ujar Haris menjelaskan.
Sementara itu, diakuinya meminta perlindungan sebagai saksi memang diharuskan melewati beberapa prosedur. Oleh sebab itu, guna meningkatkan fungsi perlindungan saksi pihaknya dan KPK akan menyederhanakan prosedur tersebut.
"Kami akan menyederhanakan itu," ujarnya.