LSM Jatisura belum mau cabut laporan Florence
LSM Jatisura mengaku sampai saat ini pun belum pernah diajak berkomunikasi baik dari pihak Florence dan UGM.
LSM Jatisura yang melaporkan Florence Sihombing atas status di akun Path yang menghina Yogyakarta belum berencana untuk mencabut laporannya. Menurut kuasa hukum LSM Jatisura, Erry Supriyanto Dwi Saputro, kasus Florence sudah masuk ke ranah hukum, karena itu proses hukum tetap harus dijalankan oleh pihak kepolisian.
"Mari kita bedakan, sanksi sosial, hukum dan kebudayaan, kalau hanya sanksi sosial kita tidak punya kepastian kapan itu akan selesai," kata Erry saat mendatangi Polda DIY, Rabu (03/09).
Erry mengaku sampai saat ini pun belum pernah diajak berkomunikasi baik dari pihak Florence dan UGM yang kini mendampingi Florence.
"Kami sama sekali belum pernah diajak berkomunikasi oleh pihak terlapor atau pun kuasa hukumnya. Pihak terlapor juga belum pernah meminta supaya kami mencabut laporan," ujar Erry.
Erry melanjutkan, dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan kasus ini merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Karena pencabutan laporan pun belum tentu menghentikan kasus ini.
"Kalau Pak Dir (Direktur Krimsus) kemarin bilang kasus ini masuknya delik biasa atau absolut, bukan aduan, jadi kalau kami mencabut pun belum tentu selesai. Pak Dir sendiri meminta dukungan supaya kasus ini bisa terus di proses," jelasnya.
Sebelumnya Florence sendiri sudah meminta maaf melalui media sebanyak tiga kali. Dia juga memohon agar warga Yogyakarta mau memaafkan kesalahan yang dilakukannya. Sementara itu Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta mengatakan tidak memiliki masalah dengan Florence. Dia pun mengimbau supaya ada win-win solution dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian kasus Florence.