Lucu, orang Indonesia rela beli gelar doktor daripada sekolah
Dengan merogoh kocek puluhan juta rupiah, dalam hitungan jam seseorang bisa menjadi sarjana bahkan profesor sekalipun.
Beredarnya Ijazah palsu mulai menjamah tanah air, tak sedikit orang Indonesia memakai jasa ini untuk mendapatkan gelar pendidikan dengan singkat. Dengan merogoh kocek puluhan juta rupiah, dalam hitungan jam seseorang bisa menjadi sarjana bahkan profesor sekalipun.
Namun, maraknya peredaran ijazah palsu ternyata bukan baru kali ini saja. Ijazah palsu sudah diperjualbelikan sejak dulu.
Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan, Darmaningtyas menanggapi ijazah palsu yang saat ini menjadi sorotan publik. Kepada merdeka.com, Tyas menyebut keberadaan ijazah palsu sudah menjadi lahan bisnis bagi para pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Sudah dari dulu (Ijazah palsu), cuma sekarang aja baru ramai," kata Tyas saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (29/5).
Beberapa hari terakhir bisnis ilegal ini pun mulai terendus pihak kepolisian. Tertangkapnya seorang oknum yang mengaku seorang Rektor pun seolah membuka pintu untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Tyas, jika polisi bisa membongkar sindikat pembuat ijazah palsu maka peredaran surat tanda gelar pendidikan itu akan berakhir dengan sendirinya.
"Nanti akan tutup dengan sendirinya, kalau udah diketahui siapa oknum-oknumnya itu," imbuhnya.
Tyas menuturkan, ketegasan dari Menteri Pendidikan, Anies Baswedan menjadi alasan kenapa kasus ijazah palsu mulai terbongkar. Dia menilai, Menteri Pendidikan terdahulu yakni Mohammad Nuh dinilai tidak mampu menekan peredaran ijazah palsu.
"Tergantung pada menterinya, Menteri kemarin engga peduli," ungkapnya.
Sama halnya dengan kabar salah satu anggota DPR dari Fraksi Hanura yang diduga mendapat gelar Doktor dari ijazah palsu. Tyas menganggap hal itu sudah lazim dilakukan oleh seorang anggota dewan kehormatan.
"Bagian dari hal yang biasa dan sudah lama terjadi cuma baru sekarang terungkap. dengan itu kan jadi terlihat yang sebenarnya," tuturnya.
Untuk itu, Tyas berpendapat pemerintah mau menindaklanjut kasus ijazah palsu ini dengan serius. Sebab, dia menilai persoalan ini harus segera dituntaskan.
"Ditegakan aja aturannya kan sudah ada undang-undangnya," pungkasnya.