Luhut enggan komentar wacana perpanjangan jabatan Kapolri
Siang ini Kompolnas akan menggelar rapat mengenai pergantian Kapolri.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menggelar rapat dengan anggotanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5). Rapat tersebut akan membahas pergantian masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada Juli 2016.
"Siang ini kita (Kompolnas) rapat," kata Luhut dalam acara Coffee Morning di Kantornya, Jumat (20/5).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan M. Hasan menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Mohamad Hasan adalah seorang Kepala Kepolisian Republik Indonesia di era Orde Baru (1971-1974) dan pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia dari tahun 1974 hingga 1978.
Luhut tak mau berkomentar lebih jauh perihal polemik wacana jabatan Badrodin Haiti yang akan diperpanjang. Luhut hanya menyatakan bahwa rapat tersebut akan merumuskan pergantian kursi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
"Ya saya mau jawab rapatnya baru nanti. Nanti siang ini kami akan rumuskan seperti apa. Apa pilihan-pilihan kita. Nanti siang kita bisa tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, beredar isu jika tongkat Tribrata 1 akan kembali dipegang Badrodin Haiti, peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik dari Akpol angkatan 1982 itu. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Nasser mengatakan, bisa saja hal itu dilakukan karena merupakan hak prerogatif presiden.
Namun, Nasser menegaskan jabatan Kapolri bukan termasuk kategori keahlian khusus, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang masa jabatan seorang Kapolri yang pensiun.
"Perpanjangan bisa saja tapi jabatan Kapolri itu bukan khusus sehingga tidak mesti juga harus dilakukan," kata Nasser kepada merdeka.com, Minggu (8/5).
Kabar tersebut dikritisi Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Neta mengatakan, isu tersebut bakal membuat kaderisasi kepemimpinan Polri macet total. Sebab, perpanjangan masa jabatan kepemimpinan Kapolri yang memasuki masa pensiun bukanlah tradisi Polri.
"Sejak reformasi praktis tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi Kapolri yang sudah pensiun," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Minggu (8/5) malam.
Menurut Neta, perpanjangan masa jabatan Kapolri yang sudah memasuki masa pensiun ternyata melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Neta mengatakan, dalam pasal itu disebutkan calon Kapolri adalah perwira tinggi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Neta menambahkan, faktor usai juga harus menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa kepemimpinan Kapolri. Menurut Neta, sesui pasal 30 ayat 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
"Jika Kapolri Badrodin Haiti diperpanjang masa jabatannya berarti telah melanggar Pasal 11 ayat 6, yang mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan dan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang," jelasnya.
Baca juga:
IPW nilai Komjen BG berpeluang gantikan Badrodin jadi Kapolri
Kompolnas baru masih tutupi nama-nama bakal calon Kapolri
PPP sebut jika jabatan Kapolri diperpanjang akan jadi sejarah baru
Polemik perpanjangan jabatan Kapolri, apa keahlian Badrodin?
Politisi PDIP ini minta Jokowi jadikan Komjen Budi Gunawan Kapolri