Lukas Enembe Akan Diperiksa, KPK Koordinasi dengan Menko Polhukam, Polda & Pangdam
Dalam pemeriksaan nanti, KPK juga akan didampingi tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tim penyidik KPK nantinya akan meminta keterangan Lukas sebagai tersangka, sementara tim dokter independen IDI akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua. Lukas sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebelum memeriksa Lukas, KPK terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan instansi terkait.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Rapat koordinasi terkait dengan perkara LE (Lukas Enembe) yang berlangsung hari ini, Senin 24 Oktober 2022, oleh KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di KPK, Senin (24/10).
Dalam pemeriksaan nanti, KPK juga akan didampingi tim dokter independen Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Tim penyidik KPK nantinya akan meminta keterangan Lukas sebagai tersangka, sementara tim dokter independen IDI akan memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum nasional. Pernyataan ini menanggapi permintaan kuasa hukum Lukas agar kliennya diproses dengan hukum adat.
"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Ali mengaku pihak lembaga antirasuah merasa khawatir permintaan pengacara Lukas Enembe itu malah mencederai nilai luhur masyarakat Papua.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali.
Menurut Ali Fikri, bila hukum adat memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ali meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tak lagi membangun opini yang menyebabkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, sampai memprovokasi agar Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Kasus Lukas Enembe
KPK akan Periksa Lukas Enembe di Papua, Tegaskan Tidak Jemput Paksa
Mantan Petinggi OPM Angkat Bicara Soal Dampak Kesehatan Lukas Enembe
Dewas KPK soal Firli Cek Langsung Kondisi Lukas Enembe: Tak Dilarang Asal Tugas
Tokoh Genyem Jayapura Ungkap Alasan Papua Butuh Penjabat Gubernur
Pemuda Adat Minta Pemerintah Pusat Secepatnya Tunjuk Penjabat Gubernur Papua