Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023
Sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Sidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Lukas Enembe Sakit, Sidang Putusan Ditunda Hingga 19 Oktober 2023
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Senin (9/10) dikarenakan sakit. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Tipikor juga tim kuasa hukum Lukas kepada majelis hakim.
- Peristiwa 19 Oktober: Hari Tulang dan Sendi Anak Sedunia, Pahami Tujuannya
- Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Kamis Besok Jam 11 Siang
- Anies Tak Terganggu Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Kami Fokus Daftar ke KPU 19 Oktober
- Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
"Telah membaca surat tanggal Oktober permohonan pembantaran terdakwa Lukas karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Berdasarkan dari surat permohonan berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Rianto berpendapat permohonan itu pun cukup beralasan agar sidang putusan ditunda atas dasar kemanusiaan.
Atas dasar hal tersebut, Hakim akan menunda sidang putusan hingga 19 Oktober 2023 mendatang sambil menunggu perkembangan kesehatan dari pihak RSPAD.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengatakan bahwa kliennya tidak dapat mengikuti sidang putusan kasus Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (9/10). Ia memastikan kalau kondisi kliennya usai mengunjunginya di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta, Minggu (8/10).
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus.
Petrus menjelaskan, kliennya sempat jatuh dari toilet pada Jumat (6/10) pagi lalu sehingga mengalami pendarahan di bagian rongga otaknya. Hal itu berdasarkan hasil observasi dari pihak RSPA tempat mantan Gubernur Papua itu dirawat.
Bahkan dilanjutkannya, pendarahan itu pun berpotensi menyebabkan stroke berulang.
"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya," kata jelasnya.
Selian itu akibat penyakit yang diderita kliennya itu juga kerap muntah-muntah serta mengeluhkan sakit pada bagian kepalanya.
“Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," katanya.
Adapun terkait kondisinya yang saat ini perlu dilakukan monitoring agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Lukas. Adapun hal itu lantaran tim dokter yang selama ini merawat Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit.