Lurah Gajahan Solo Pungut Zakat Warga, Gibran Siapkan Sanksi Tegas
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindak tegas Lurah Gajahan, Pasarkliwon yang melakukan penyimpangan dalam bertugas. Penyimpangan yang dilakukan lurah berinisial S adalah praktik pemungutan zakat melalui linmas.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindak tegas Lurah Gajahan, Pasarkliwon yang melakukan penyimpangan dalam bertugas. Penyimpangan yang dilakukan lurah berinisial S adalah praktik pemungutan zakat melalui linmas.
Gibran mengaku mendapatkan laporan atau keluhan warga atas penyalahgunaan wewenang lurah tersebut. Ia pun segera mengambil tindakan tegas dan akan memberikan sanksi kepada pelaku.
-
Siapa yang didampingi Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi warga Solo? Pada kunjungannya di Kampung Mutihan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Gibran datang bersama Respati Ardi-Astrid Widayani.
-
Apa yang sebenarnya terjadi dengan Gibran Rakabuming Raka? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, klaim Gibran Rakabuming Raka ditangkap polisi karena narkoba adalah tidak benar alias hoaks.
-
Apa tujuan dari gagasan hilirisasi yang digaungkan oleh Gibran Rakabuming Raka? Program tersebut bertujuan untuk memperluas hilirisasi yang dilakukan pemerintah, terutama dengan mempertimbangkan cadangan nikel dan timah serta potensi besar energi baru dan terbarukan di Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Gibran? Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
-
Kapan Gibran lahir? Gibran Rakabuming Raka lahir 1 Oktober 1987.
-
Kenapa Gibran minta maaf? Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka meminta maaf dirinya salah menyebut asam sulfat dibutuhkan untuk ibu hamil mencegah stunting.
"Menanggapi adanya keluhan warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah, pertama tama saya mohon maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini. Terutama untuk warga Gajahan Pasarkliwon. Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," ujar Gibran, Sabtu (1/5).
Gibran menyampaikan, saat ini pihaknya akan mengembalikan seluruh uang yang terkumpul kepada warga. Gibran menyatakan, perbuatan yang dilakukan tersebut menyalahi aturan. Hal tersebut mengacu pada poin 4 Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 13 tahun 2021. Yakni tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, yang berbunyi:
Permintaan dana dan atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR), atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi Pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin ke 4 di atas, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Untuk selanjutnya BKD agar dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53," tegasnya.
Gibran menjelaskan, pemungutan zakat dilakukan oleh Linmas dengan menunjukkan surat yang ditandatangani oleh lurah. "Ada tanda tangan Pak Lurah di suratnya. Ini sudah tidak pantas jadi lurah lagi," tandasnya.
"Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih pada warga gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini," pungkas dia.
Baca juga:
Gibran Ajak Swasta Ambil Bagian Dalam Penanganan Bencana
Istri Gibran dan Puluhan Wanita Berkebaya Jualan Takjil di Rumah Dinas
Gibran Sebut Solo akan Jadi Percontohan Penyederhanaan Birokrasi
Percepat Pemulihan Ekonomi, Gibran Izinkan Warga Jualan Takjil di Rumah Dinas
Dirut PT KAI Temui Wali Kota Gibran Bahas Penataan Stasiun Solo Balapan