Lurah narkoba, Ketua DPRD desak semua PNS di Palembang dites urine
MR ditangkap saat sedang pesta sabu di rumahnya beberapa hari lalu.
Penggerebekan yang berujung penangkapan Lurah 36 Ilir Palembang berinisial MR (49) menambah daftar panjang pegawai negeri sipil (PNS) di kota itu yang terlibat kasus narkoba. MR ditangkap saat sedang pesta sabu di rumahnya beberapa hari lalu.
Untuk mencegah lebih banyak kasus serupa, seluruh PNS di Palembang harus dilakukan tes urine. Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Darmawan. Menurut dia, tes urine sangat penting dilakukan untuk mengetahui bersih tidaknya abdi negara dari barang haram tersebut.
"Ini jadi pelajaran. Sudah beberapa PNS yang terlibat narkoba. Semua PNS di Palembang harus dites urine," ungkap Darmawan, Senin (18/4).
Jika terbukti, kata dia, Wali Kota Palembang diminta bertindak tegas dan memberikan ultimatum kepada anak buahnya yang terlibat. Sebab, PNS terlebih yang duduk di jabatan strategis seperti itu, seyogyanya menjadi pengayom dan teladan masyarakat.
"Perilaku lurah itu tidak pantas dilakukan, contoh yang tidak baik. Wali Kota sebaiknya bertindak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MR diciduk polisi saat sedang asyik pesta sabu di teras rumah bersama tiga temannya. Setelah urine dites, lurah tersebut dinyatakan positif mengandung narkoba.
Penggerebekan tersebut terjadi di kediaman MR di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (9/4) lalu. Selain MR, petugas menangkap tiga rekannya, FL (25), NC (34), dan SS (30).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sisa sabu dan alat hisap yang disembunyikan tersangka FL di dalam jaketnya. Kemudian, keempat tersangka dilakukan tes urine dan dinyatakan positif.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palembang untuk menjalani rehabilitasi. Sementara kasusnya terus diproses dan dikenakan Pasal 127 jo 54 Undang-undang Narkotika.