M Taufik kembali diperiksa KPK terkait kasus suap Podomoro
Ya (pemeriksaan) kalau enggak Sanusi untuk Ariesman," ujar Taufik setibanya di gedung KPK.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Taufik hari ini merupakan kali kedua terkait kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan DPRD DKI dan Agung Podomoro Land.
"Ya (pemeriksaan) kalau enggak Sanusi untuk Ariesman," ujar Taufik setibanya di gedung KPK, Senin (18/4).
Saat disinggung perihal pertemuan antara dirinya dengan bos besar PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, kakak kandung dari Mohamad Sanusi itu tidak merespon secara tegas.
"Silakan tanya pak ketua (ketua DPRD, Edi Prasetio) saja," ujarnya singkat sambil berjalan memasuki ruang tunggu KPK.
Kabar beredar M Taufik melakukan pertemuan di kediaman Aguan di Pantai Indah Kapuk dekat dengan kuil Buddha Tzu Chi, Jakarta Utara.
Pada pertemuan yang dihadiri oleh Mohamad Sanusi, Sangaji, dan Edi Prasetio tersebut membahas soal penurunan kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.
Namun hingga saat ini pembahasan itu belum menemui kata sepakat lantaran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkeras pengembang wajib memberikan kontribusi tambahan ke pemprov DKI Jakarta sebesar 15 persen. Sampai akhirnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi diciduk oleh KPK, Kamis (31/3).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.
Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.
PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.