MA terbitkan Perma nomor 3 tahun 2018, pengaju perkara harus terdaftar
Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut 'meniadakan' kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) berbenah memperbarui sistem peradilan berbasis elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 yang mengatur administrasi perkara. Dalam Perma tersebut 'meniadakan' kontak fisik antara pendaftar gugatan dengan petugas pengadilan.
Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan proses pengajuan perkara tidak sembarang dilakukan. Pengaju, advokat yang terdaftar dan memiliki izin serta berita acara sumpah, terlebih dahulu membuat akun di Pengadilan tempat mereka akan berperkara. Nantinya, di situs tersebut akan diminta sejumlah lampiran.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Di mana Masjid Agung Palembang terletak? Masjid Agung ini merupakan bagian dari peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Badaruddin I atau biasa dikenal dengan Jayo Wikramo.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
"Jadi dalam mendaftar itu advokat mendaftar dan melampirkan KTP, kartu anggota advokat, dan berita acara sumpah advokat," ujar Setyo di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/7).
Dia mengestimasi proses pembaruan proses administrasi berbasis elektronik mampu memangkas waktu lima hari kerja dan mempercepat proses peradilan.
Namun, pemberlakuan sistem administrasi berbasis online, dikatakan Setyo, masih sebatas pada gugatan perdata saja, sementara pidana baik pidana khusus ataupun umum masih dikaji lebih lanjut. Sebab, imbuhnya, dalam perkara pidana melibatkan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"Sudah menyiapkan Perma khusus pidana. Yang Perma 3 tahun 2018 ini masih perdata tapi saat rapat bahas ini juga sudah diperintahkan agar segera mempersiapkan e-court perkara pidana nya," tukasnya.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan penerapan administrasi berbasis elektronik di lingkup perdata tidak seluruhnya diterapkan selama proses persidangan. Dalam masa pembuktian, pihak penggugat dan tergugat harus tetap hadir di Pengadilan untuk mengikuti proses sidang.
Dia menambahkan, Perma 3 Tahun 2018 juga mempermudah pihak terkait melakukan panggilan luar negeri berbasis elektronik. Teknisnya, pihak terkait tinggal mencantumkan identitas yang akan dihadirkan dalam sidang melalui akun yang telah terdaftar di Pengadilan, tempat berperkara.
Soal biaya perkara, imbuh Setyo, juga akan dilakukan secara otomatis berbasis elektronik dengan rekening bank yang telah terafiliasi dengan sistem e-court tersebut.
Baca juga:
MA gandeng KPK cegah praktik korupsi di dunia peradilan
Januari hingga Juni 2018, MA beri sanksi 81 hakim dan pegawai pengadilan
MA ajukan 600 hakim baru
Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK
Kubu OSO tuding Wiranto gelar pertemuan terlarang dengan pejabat MA
MA terima 3 gugatan PKPU larangan eks koruptor jadi caleg