MA beri sinyal segera sidangkan PKPU larangan eks koruptor maju caleg
Dalam tahapan sidang MA, ketika berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Majelis tersebut nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif, tengah diperkarakan ke Mahkamah Agung. Saat ini prosesnya masih di Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam tahapan sidang MA, ketika berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Majelis tersebut nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Manajemennya sekarang sudah di kamar TUN," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).
Meski demikian, dia belum memastikan kapan sidang dimulai. Menurutnya semua otoritas ada di majelis.
"Itu otoritas majelis, saya kurang paham," ungkap Suhadi.
Seperti diketahui, ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Adapun yang menggungat yaitu, M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.
Sebelumnya, Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di Kepaniteraan MA. Kepala Biro Humas MA, Abdullah menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Meski secara konteks gugatan PKPU ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.
"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang disini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks koruptor ramai-ramai jadi caleg, pertanda buruk bagi demokrasi Indonesia
Tak calegkan mantan koruptor, PSI menang secara moral dari parpol lain
Tak daftarkan bekas koruptor, PSI dinilai punya kultur penjaringan caleg yang kuat
Perludem sebut tak calonkan caleg eks koruptor naikkan citra PSI di masyarakat
Caleg bekas koruptor disebut tak sehat rohani
MA dan KPK disarankan serahkan daftar nama koruptor ke KPU dan Bawaslu