MA desak Jokowi segera terbitkan Perpres rekrutmen hakim
Sudah lima tahun tidak ada rekrutmen hakim baru dan banyak perkara yang menumpuk.
Mahkamah Agung (MA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang rekrutmen hakim tingkat pertama. Hal ini lantaran MA mengalami kesulitan dalam menangani perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) yang disebabkan ketiadaan sumber daya hakim baru.
"Mendesak Jokowi untuk terbitkan Perpres pengangkatan hakim PN," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).
Ridwan mengatakan MA mengaku kewalahan dengan banyaknya perkara yang masuk dan harus ditangani di PN seluruh Indonesia. Ditambah lagi, pembentukan beberapa lembaga peradilan baru seperti Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Perpajakan semakin memperberat beban MA dalam menangani perkara.
"Sudah lima tahun (tidak ada rekrutmen hakim) dan kami kesulitan menangani karena banyaknya perkara, apalagi semenjak adanya Pengadilan Perikanan yang baru," ungkap Ridwan.
Di samping itu, Ridwan pun meminta Komisi Yudisial untuk segera mempersiapkan rekrutmen hakim meski Perpres belum terbit. Hal ini dimaksudkan agar proses rekrutmen hakim tingkat pertama dapat segera dijalankan begitu Perpres terbit.
Lebih lanjut, Ridwan menerangkan sebenarnya MA sendiri telah memiliki anggaran untuk rekrutmen hakim. Tetapi, anggaran yang mencapai Rp 2 miliar tidak bisa digunakan lantaran belum ada payung hukum yang menjadi dasar rekrutmen hakim tingkat pertama, sehingga dana tersebut harus dikembalikan ke negara.
"Masalahnya setiap tahun kami dikasih dana untuk pembinaan hakim baru, tapi karena kami tidak rekrutmen dan Perpresnya belum keluar, ya tidak jadi dan uang itu harus segera dikembalikan," pungkas dia.