Apakabar Rencana Kenaikan Gaji Hakim?
Prabowo pernah menjanjikan kesejahteraan hakim saat menjadi calon presiden terpilih atau sebelum dilantik oleh MPR.
Mahkamah Agung (MA) mengaku belum mendapat kabar tersebut soal rencana kenaikan gaji hakim di tahun ini.Sejauh ini belum ada pembahasan lebih jauh dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Belum ada pembahasan karena beliau baru beberapa bulan menjabat,” kata Juru Bicara MA Yanto, di Gedung MA, Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (3/1).
Prabowo pernah menjanjikan kesejahteraan hakim saat menjadi calon presiden terpilih atau sebelum dilantik oleh MPR. Janji tersebut disampaikan Presiden saat menelepon Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sedang memimpin audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024) silam.
"Beliau jadi Presiden kan baru saja, dan belum pembahasan anggaran kan. Pembahasan anggaran yang sudah diketuk kan zaman Presiden yang terdahulu (Presiden Ke-7 RI Joko Widodo)," ujarnya.
MA Klaim Terus Mata-Matai Hakim Nakal
Di kesempatan yang sama, MA mengaku telah berusaha mengawasi tindakan para hakim, meskipun tidak bisa menguntitnya selama 24 jam. Pernyataan ini berkaitan masih ditemukannya hakim nakal. Terbaru, ada tiga haki yang memimpin persidangan Ronald Tannur.
“Pertanyaannya, kenapa masih kecolongan? Kami kan tidak selalu menguntit, 24 jam dikuntit, kan enggak mungkin kami itu nguntit-nguntit. Tentunya kan dia juga lebih pintar,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).
Menurutnya, MA telah total dalam mengawasi dengan melakukan pengawasan melekat melalui Badan Pengawasan, Sistem Pengawasan, maupun oleh pimpinan secara langsung.
“Jadi, Mahkamah Agung itu sudah begitu rapatnya membentengi aparaturnya. Karena bisa dibandingkan dengan lembaga lain, di Mahkamah Agung itu ada lima rambu-rambu,” ujarnya.
Selain tiga cara pengawasan melekat, dia menjelaskan bahwa dua rambu tersisa adalah pengawasan oleh Komisi Yudisial, dan Satuan Tugas yang berkeliling di pengadilan.
“Apalagi sekarang pimpinan kami yang baru, Sunarto, sudah punya kebijakan yang kalau turun ke bawah enggak boleh dilayani, dan disambut secara berlebihan, bahkan beliau tidak bersedia di bandara disediakan VIP. Mudah-mudahan hal tersebut juga bisa menambah kesadaran bagi oknum-oknum yang masih negatif,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/12), mengungkapkan uang suap vonis bebas kasus Gergorius Ronald Tannur dibagikan di ruang kerja oleh ketiga hakim PN Surabaya yang saat ini nonaktif, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.