MA diminta prioritaskan penanganan kasus-kasus besar
"MA terlalu banyak menangani masalah dalam arti volumenya terlalu besar," ujar mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko.
Mahkamah Agung diminta membuat skala prioritas penanganan kasus-kasus besar yang menyangkut administrasi hukum. Ini lantaran ketidakjelasan administrasi hukum membuat banyak perusahaan besar terjerat perkara sehingga berdampak pada investasi.
"MA terlalu banyak menangani masalah dalam arti volumenya terlalu besar," ujar mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko di Jakarta, Kamis (11/12).
Djoko mengatakan selama ini MA terlalu sibuk dengan penanganan perkara orang per orang. Akibatnya, sejumlah perkara besar yang melibatkan banyak orang seperti dialami PLN, Chevron, IM2, dan Merpati ditangani dalam waktu lama.
"Untuk kasus besar yang menyangkut masyarakat banyak harus diprioritaskan, sebab putusan yang harus diambil kan juga harus cepat," kata dia.
Selanjutnya, terang Djoko, MA sendiri sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Dalam surat tersebut diatur administrasi hukum terkait sebuah putusan dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan untuk memberi kepastian hukum agar pihak yang berperkara dapat secepat mungkin mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Kenyataannya, ketentuan tersebut tidak terpenuhi untuk beberapa kasus seperti Chevron dan IM2. Hal itu menghambat langkah pihak berperkara untuk menempuh upaya hukum yang lebih tinggi.
"Seharusnya cukup dua sampai tiga hari salinan putusan itu memang harus sudah siap, jadi kalau ada percepatan saya sangat setuju," kata dia.
Lebih lanjut, kata Djoko, penanganan kasus besar sangat perlu mendapat prioritas. Ini karena dapat berdampak pada iklim investasi yang bisa saja menurun lantaran tidak adanya kepastian hukum.
"Sebaiknya diprioritaskan karena menyangkut kepastian berinvestasi dan kepastian hukum," ungkap dia.
Baca juga:
Seleksi hakim konstitusi di MA dinilai rugikan MK
KY sayangkan Hakim Konstitusi Fadlil tak diluluskan MA
KY pertanyakan proses seleksi hakim konstitusi di MA
MA umumkan dua hakim konstitusi baru
MA tolak permohonan PK eks Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad
Hakim Agung Gayus: Hakim tak boleh bicara soal perkara itu jadul
Datangi KY, Gayus dkk adukan eks Hakim Agung ancam independensi
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Bagaimana Mahkamah Agung bertransformasi menjadi badan peradilan berbasis teknologi? Misalnya saja aplikasi untuk mengakses berkas, bahkan mendapatkan putusan pun bisa dilakukan dengan bantuan teknologi digital.
-
Dimana letak Makam Agung Arosbaya? Salah satu makam bersejarah di Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan ialah Makam Agung.
-
Apa yang terjadi dengan makam Aleksander Agung? Makam Aleksander Agung, pada awalnya, diceritakan sebagai suatu tempat yang megah, dengan sarkofagus yang terbuat dari emas murni dan jubah ungu yang mewah. Namun, seiring waktu, makam ini mengalami perubahan signifikan.