MA minta jurnalis bijak dalam meliput persidangan
MA minta Jurnalis bijak dalam meliput persidangan. Sesuai Kitab Hukum Acada Pidana (KUHAP) dalam sidang perkara pidana majelis hakim harus memeriksa identitas para saksi. Jika hal itu disiarkan secara langsung berpotensi mengaburkan objektivitas keterangan saksi selanjutnya.
Peran media dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di peradilan menjadi perhatian besar oleh Mahkamah Agung khususnya saat meliput persidangan dengan siaran langsung. Secara regulasi, tidak ada larangan media meliput persidangan secara langsung.
Kendati demikian, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sedianya harus memahami mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meski bukan berlatar belakang jurnalistik, Suhadi menjelaskan ada pertimbangan yang harus dijunjung tinggi oleh jurnalis terhadap citra peradilan jika jalannya persidangan disiarkan secara terus menerus.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
Semisal, imbuh Suhadi, sesuai Kitab Hukum Acada Pidana (KUHAP) dalam sidang perkara pidana majelis hakim harus memeriksa identitas para saksi. Jika hal itu disiarkan secara langsung berpotensi mengaburkan objektivitas keterangan saksi selanjutnya.
"Di dalam ketentuan Pasal 159 mengatakan ketika hakim memeriksa saksi hendaknya mengontrol apakah saksi-saksi sudah hadir atau tidak dan menganjurkan saksi 1 dengan yang lain tidak berhubungan karena kalau dia mendengar saksi sementara dia belum berikan keterangan khawatir tidak objektif saksi. Bagaimana jika misalnya disiarkan langsung orang yang jauh pun bisa tahu keterangan saksi akan seperti apa," ujar Suhadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7).
Dia juga menjelaskan siaran langsung secara terus menerus oleh media juga bisa menjatuhkan wibawa majelis hakim. "Tindak tanduk hakim bahkan sering dikritik," tukasnya.
Senada dengan Suhadi, anggota Dewan Pers Ratna Komala mengatakan siaran langsung secara terus menerus oleh media masa justru menimbulkan stigma sosial masyarakat terhadap pihak yang terdampak dari pemberitaan tersebut.
Semisal, pemberitaan mengenai persidangan asusila pihak yang tidak terkait dalam perbuatan tersebut namun berpotensi besar jika dapur redaksi tidak bijak dalam menampilkan berita.
"Siaran langsung di-roll secara terbuka persidangan asusila dengan korbannya anak-anak itu akan berdampak stigma yang tidak baik," ujar Ratna.
Dia mengamini dalam meramu pemberitaan di peradilan, para jurnalis harus menyampaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, dia kembali mengingatkan jurnalis tidak mengesampingkan dampak sosial pemberitaan yang dibuat.
Baca juga:
Mahkamah Agung targetkan pendaftaran perkara di pengadilan berbasis elektronik
MA terbitkan Perma nomor 3 tahun 2018, pengaju perkara harus terdaftar
Januari hingga Juni 2018, MA beri sanksi 81 hakim dan pegawai pengadilan
MA ajukan 600 hakim baru
MA gandeng KPK cegah praktik korupsi di dunia peradilan
Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK
Kubu OSO tuding Wiranto gelar pertemuan terlarang dengan pejabat MA