MA Perberat Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara
MA memperberat hukuman Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW). Hukuman Wahyu ditambah menjadi 7 tahun penjara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa yang menjadi ketua Dewan Pembina Tim Hukum AMIN di Sumatera Selatan? Hingga kini THN AMIN telah hadir pula di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Mantan Gubernur Herman Deru didapuk menjadi Ketua Dewan Pembina THN AMIN Sumsel, sementara advokat senior HM Antoni Toha menjadi Ketua THN Sumsel.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Siapa yang memimpin perlawanan Puputan Klungkung? Siapa pemimpin Puputan Klungkung? Ida Dewa Agung Jambe adalah Raja Klungkung yang menjadi penerus Dinasti Gelgel.
"MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan atau keberatan kasasi, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu Setiawan perlu diperbaiki mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Menurut Andi, Majelis Hakim MA memperberat hukuman Wahyu dari semula 6 tahun di tingkat banding menjadi 7 tahun. Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.
Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.
"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.
Putusan MA tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota masing-masing Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.
Wahyu Setiawan sebelumnya divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dalam upaya hukum banding, PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Wahyu.
Namun PT DKI mengesampingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta hak politik Wahyu dicabut. Alhasil, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengadil Pemilu Tercoreng Etik Anggotanya
Serahkan Memori, KPK Harap MA Kabulkan Kasasi Kasus Wahyu Setiawan
KPK Ajukan Kasasi Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Putusan Sidang Banding, Wahyu Setiawan Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
Hakim Tolak Permohonan JC Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan Terima Suap Total Rp 1,1 Miliar, dari Harun Masiku & Dominggus