MA Tambah Denda Maria Lumowa Jadi Rp185 M, Jika Tak Bayar Diganti 32 Tahun Penjara
Maria Lumowa, pelaku kasus pembobol bank BNI Rp1,2 triliun itu, bakal jalani hukuman selama 18 tahun
Mahkamah Agung (MA), memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Pauliene Maria Lumowa, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp185,82 miliar subsider 14 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, dalam sidang putusan tingkat kasasi pada Jumat (4/2) pekan lalu. Dengan menolak perbaikan, dan tetap menjatuhkan pidana pokok hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan penjara.
-
Bagaimana penipu bisa mengakses data transaksi perbankan nasabah? Kejahatan perbankan pun dapat terjadi karena data transaksi perbankan (kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia dikirimkan melalui SMS. Alhasil, transaksi perbankan melalui mobile banking dapat berjalan sukses.
-
Bagaimana nasabah Bank Dagang Bali (BDB) dapat melakukan transaksi dengan mesin ATM pada tahun 1984? Saat itu, BDB menjalin kerja sama dengan Chase Manhattan Bank untuk bisa mendapatkan layanan ATM. Nantinya, nasabah BDB harus memiliki kartu khusus yang disebut cash Point card.
-
Kapan BNI meluncurkan hibank? Silvano melanjutkan, perseroan meluncurkan hibank sebagai solusi untuk menggarap sektor UMKM yang lebih dinamis.
-
Bagaimana cara nasabah mengambil uang dari ATM dulu? Nasabah lalu dapat menuliskan cek untuk pengambilan uang dan sang teller dapat menyiapkan uangnya. Cek yang telah selesai ditulis kemudian akan dimasukkan ke dalam sebuah tabung pneumatik dan di bawa ke lantai tempat teller berada.
-
Apa saja inovasi yang dikeluarkan BNI agar tetap dipercaya nasabah? Di usianya yang hampir satu abad, Bank BNI sudah mengeluarkan berbagai inovasi yang membuatnya tetap dipercaya nasabah.
-
Apa saja ketakutan yang dirasakan masyarakat Indonesia saat ATM pertama kali hadir di Indonesia? Banyak pihak belum melirik keandalan mesin ini bahkan ada pula yang mencemooh.
"Jadi tolak perbaikan, dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada merdeka.com, Jumat (11/2).
Sehingga dalam perkara ini, pelaku kasus pembobol bank BNI Rp1,2 triliun itu, bakal jalani hukuman selama 18 tahun. Adapun bila denda sebesar Rp185,82 miliar tidak dibayarkan maka hukuman akan ditambah menjadi 14 tahun, menjadi 32 tahun.
Demikian vonis Perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022, diputus oleh hakim ketua Surya Jaya, bersama hakim anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Jumat, 4 Februari 2022.
Adapun vonis ini dilakukan adala salah satu cara untuk mengembalikan Uang Pengganti yaitu agar pidana penjara subsider Uang Pengganti harus lebih berat yang terpenting tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai ketentuan Undang Undang.
Oleh karena itu untuk mendorong agar Terdakwa mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan maka pidana penjara subsider Uang Pengganti diperberat.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya. Bahwa sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan yang menekankan pentingnya pengembalian kerugian keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti.
Perlu diketahui jika Pauline sejak vonis tingkat pertama PN Jakarta Pusat, yang lalu diperkuat pada tingkat banding PT DKI Jakarta dianggap bersalah sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dimana Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang USD dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.
Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group, yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo, dan PT Trinaru Caraka Pasific. Maria menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.
Selanjutnya, Maria meminta para direktur itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran Baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.
Setiap pencairan L/C, Maria memberi jatah kepada pejabat BNI 46 Kebayoran Baru, yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono, dan Nurmeizetya dengan besaran berbeda-beda.
Setelah uang kredit L/C dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team. Dana itu untuk membeli 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektar senilai 4 juta dolar AS, dan mentransfer uang ke rekening miliknya.
Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 USD dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara.
Baca juga:
Kasus Pembobolan BNI Rp1,2 Triliun, Maria Lumowa Dihukum 18 Tahun Penjara
Kasus Pembobolan BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sidang L/C Fiktif BNI, Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline Lumowa
Bacakan Eksepsi, Maria Pauline Lumowa Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
JPU Dakwa Maria Pauline Lumowa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Surat Dakwaan Rampung, Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Segera Disidang