MA Temukan Layanan untuk Difabel di Pengadilan Belum Memadai
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, menekankan terdapat tiga masalah utama yang menyebabkan pengadilan belum menyediakan layanan hukum. Yakni 74 persen responden mengatakan pengadilannya tidak menyediakan akses terhadap pendamping yang dapat membantu penyandang disabilitas.
Mahkamah Agung (MA) menemukan sebagian besar pengadilan belum menyediakan layanan hukum yang memadai untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Data tersebut didapat MA setelah melakukan survei pada Juni 2020 lalu.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin,dalam webinar 'Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan, menuturkan survei itu dilakukan terhadap 650 pengadilan tingkat pertama yang diwakili 2.298 pejabat pengadilan dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Berdasarkan survei itu, ia menekankan terdapat tiga masalah utama. Yakni 74 persen responden mengatakan pengadilannya tidak menyediakan akses terhadap pendamping yang dapat membantu penyandang disabilitas.
Selanjutnya 94 persen responden menyatakan tidak memiliki akses penerjemah yang mungkin dibutuhkan oleh penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Terakhir, 96 persen responden mengungkapkan pengadilannya tidak memiliki akses terhadap ahli atau psikolog yang dapat membantu penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum.
"Tanpa kehadiran tiga elemen layanan itu, tentu kita sepakat akan tetap sulit bagi penyandang disabilitas untuk menikmati hak-haknya dalam proses peradilan yang dijamin oleh undang-undang serta menjalani proses peradilan dengan setara seperti kelompok masyarakat lainnya," tutur Muhammad Syarifuddin. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (27/10).
Ia menekankan, penyandang disabilitas tidak dapat ditinggalkan dan dimarginalkan dalam menikmati layanan hukum dan keadilan.
Namun, diakuinya upaya memenuhi tanggung jawab mewujudkan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan bukan hal mudah untuk dilakukan.
"Tantangannya lebih besar dibandingkan dengan upaya memenuhi akomodasi yang layak bagi kelompok masyarakat secara umum. Tantangan akan terasa lebih besar dan mendesak jika kami menyadari betapa rentannya penyandang disabilitas dalam menggunakan layanan hukum di era pandemi COVID-19," jelas Syarifuddin.
Baca juga:
MA Adili 16 Anggota TNI Terkait LGBT, Semua Dipecat
MA Sebut Prajurit TNI LGBT Berkelompok Dalam Grup WhatsApp
KPK Soal Fredrich Yunadi Ajukan PK: Kami Harap Putusan MA Beri Efek Jera
Mabes Polri Enggan Tanggapi Adanya Persatuan LGBT TNI Polri
Anas Urbaningrum Soal Putusan PK: Belum Mencerminkan Keadilan